Komnas HAM Turun Investigasi Sengketa Lahan KEK Mandalika dan Temukan Fakta, Ini Pesan untuk ITDC

Mataram, Talikanews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah melakukan investigasi terhadap sengketa lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sejak tanggal 28 September 2020.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan, tim investigasi dari Komnas HAM turun karena adanya aduan dari masyarakat yang mengklaim atau merasa memiliki hak, pada bulan Agustus 2020.
“Pengadu pertama sembilan orang untuk 10 bidang lahan. Kemudian bertambah 14 pengadu dengan jumlah 15 bidang. Total luas lahan yang masih bersengketa seluas 18 hektare,” ungkapnya, Rabu 30 September 2020, di Mataram.
Sapaan Beka itu menemukan fakta bahwa, ada hak atas lahan milik masyarakat belum dibayar oleh ITDC tapi sudah digusur. Kemudian, terdapat dugaan intimidasi oleh oknum sehingga pemilik lahan merasa terganggu.
“Bentuk intimidasi itu, warga melapor, tidak lama kemudian di datangi aparat setiap saat, dan meminta pemilik lepaskan lahan itu. Begitu halnya saat turunkan personel terkesan berlebihan, hal ini jangan sampai melanggar hak asasi manusia,” kata dia.
Beka mengatakan, sesuai kewenangan yang diatur UU, dan mekanisme Komnas yaitu minta keterangan ITDC terkait pokok persoalan. Langkah lain, bersurat dan langsung direspon, bahwa ITDC punya bukti yang sah sehingga melanjutkan pembangunan. Hal ini membuat Komnas HAM turun ke lapangan bertemu pemilik untuk sandingkan versi ITDC itu.
Pengakuan ITDC mempunyai bukti kuat saat peralihan ke HPL tahun 80 an. Bukti peralihan itu yang diminta Komnas HAM dan akan disandingkan dengan data temuan Komnas HAM karena, Komnas HAM menemukan ada bukti yang kuat dan ada yang perlu di verifikasi, sehingga bisa dipastikan, warga itu hanya klaim semata.
“Kami sudah bertemu ibu Suhartini, Masrup dan Gemala Suhardi. Alhasil, dari data sementara, lahan yang ada itu sah milik pak Gemala karena ada kekuatan hukum. Begitu juga dengan ibu Suhartini, sampai saat ini belum pernah terima pembayaran dari ITDC, kemungkinan yang terima adalah penggarap lahan. Temuan dari pak Masrup juga sampaikan belum ada status karena pegang bukti kepemilikan, 1 lahan sudah diratakan, 1 lagi masih di tempati didalamnya ada 3 rumah dan belum tahu seperti apa rencana ITDC,” tuturnya.
Beka mengaku, setelah turun ke lapang, tim Komnas HAM langsung bertemu Gubernur, Kapolda dan Kejati. Dirinya sampaikan pokok aduan dan sikap warga yang mengklaim. Dimana, warga tidak menolak pembangunan Sirkuit MotoGP itu, hanya ingin haknya dipenuhi, dan bebas dari intimidasi.
“Hasil pertemuan itu, Gubernur, Kapolda dan Kejati punya komitmen dan bersepakat mendudukkan dokumen yang ada, akan disandingkan bersama seperti apa riwayat lahan, kemudian proses peralihan hak sehingga terbit HPL sampai bukti lain misal pipil Garuda dan SPPT. Terhadap persoalan lahan yang sudah selesai, Komnas HAM tidak ikut campur,” tegasnya.
Beka juga menyampaikan Komitmen kedua dari Gubernur, Polda dan Kejati bahwa segera selesaikan sengketa lahan itu. Bahkan akan siapkan data sesuai yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.
“Ingat, Komnas tidak dalam posisi menolak proyek strategis nasional, hanya ingin memastikan bahwa proyek itu melindungi hak asasi masyarakat saja,” ujarnya.
Bagaimana dengan harga yang ditawarkan ITDC yang masih ditolak warga? Bagi Beka, ada tim appraisal yang menentukan nilai. Yang jelas, posisi ITDC berjanji akan membayar hak warga. Mengenai kapan, masih nunggu tim inisiasi. “Ingin kita sih bulan Oktober ini selesai semua,” kata dia.
Terakhir, Beka menambahkan, dari 14 pengadu itu, ada 1 orang belum menyertakan buktinya. “Yang jelas, Komnas HAM minta ITDC stop dulu proses pembangunan diatas lahan masih bersengketa,” tutupnya (TN-red)





