Tindak Pidana Narkotika Mendominasi Perkara di Lombok Tengah

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kejaksaan Negeri bersama Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti tindak hasil penangkapan priode Januari – Agustus 2020, berlangsung di Halaman Kejari Loteng, Senin 21 September 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Loteng melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Heri Pamungkas, menyampaikan pemusnahan barang bukti itu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejari Loteng telah menangani sedikitnya 33 perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, barang bukti yang di musnahkan ini merupakan hasil penangkapan terhitung mulai dari periode bulan Januari – Agustus 2020.

Adapun barang bukti yang musnahkan yakni Miras berbagai merk, Tuak/minuman tradisional jenis brem sebanyak 2 perkara, Kosmetik sebanyak 3 perkara, Perjudian sebanyak 1 perkara dan Narkotika sebanyak 27 dua puluh tujuh perkara.

“Dari 33 perkara hasil penangkapan itu sebanyak 27 perkara kasus Narkotika sisanya perkara yang lain,” tutup Heri

Hadir juga Ketua PN Praya diwakili, Para Kasi dan Kasubag Kejari Lombok Tengah, KBO Polres Loteng, Kepala Dinas Kesehatan diwakili dan dihadiri oleh para Jaksa Kejari Lombok Tengah. (TN-03)

Related Articles

Back to top button