Menjelang Penerapan Perda, Wagub NTB Keliling ke Kantor Pelayanan Publik untuk Sosialisasi
Mataram, Talikanews.com – Menjelang penerapan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular di Nusa Tenggara Barat. Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah ikut turun keliling ke setiap kantor pelayanan publik untuk sosialisasi.
“Kami datang mendadak, karena ingin pantau sekaligus sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang sebentar lagi mulai ditegakkan,” ungkapnya di Kantor Pos Mataram, Selasa 8 September 2020.
Didampingi Kasatpol PP, Asisten I dan Kalak BPBD NTB, Rohmi berkeliling melihat aktivitas pelayanan publik di setiap kantor yang dikunjungi dan meminta seluruh pelayanan publik harus sesuai protokol kesehatan. “Silahkan layani masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan,” kata dia.
Dia menegaskan, jangan sampai niat baik melayani masyarakat justru membuat petugas terpapar Covid-19. Untuk itu, seluruh kantor harus dipasang spanduk yang berisi imbauan agar semua masyarakat yang datang wajib menaati protokol kesehatan serta sediakan tempat cuci tangan.
“Kalau ada yang tidak pakai masker, jangan dilayani, begitupun dengan petugas, harus pakai masker dan terapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Rohmi menjelaskan, tanggal 14 September mendatang, Perda Penanggulangan Penyakit Menular mulai diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak pakai masker di tempat-tempat umum, akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Rohmi mengaku, sebenarnya sosialisasi Perda ini sudah lama dilakukan oleh Pemprov NTB bersama TNI dan Polri. Namun, masih saja ditemukan masyarakat masih lalai protokol kesehatan ini. Bahkan ditemukan ada beberapa warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan berada di kantor pelayanan publik.
“Kenapa masih ada yang tidak menggunakan masker ? padahal dengan menggunakan masker, bisa melindungi diri dan orang lain,” cetusnya.
Oleh sebab itu, hari ini dirinya masih mentolerir karena masih tahap sosialisasi. Akan tetapi, setelah tanggal 14 September mendatang, warga yang tidak menggunakan masker akan didenda. Karena itulah sosialisasi akan tetap digencarkan secara merata, dengan harapan, masyarakat sadar tentang pentingnya menggunakan masker.
“Menggunakan masker itu tidak sulit, masker pun harganya cukup terjangkau, bahkan sudah banyak dibagikan secara gratis. Kita harus tetap konsisten menggunakan masker saat keluar rumah,” sendirnya.
Penerapan Perda tersebut lanjut Rohmi, tujuannya bukan untuk mendapatkan uang, tapi Pemprov NTB benar-benar ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di NTB.
“Kita sungguh-sungguh ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, kami butuh komitmen dan konsistensi seluruh masyarakat,” katanya.
Salah seorang warga Kota Mataram, Sahyudi, yang saat itu datang ke kantor KPPRD mengaku kaget atas kedatangan Wakil Gubernur tersebut. “Saya kaget dengan kedatangan bu Wagub, Alhamdulillah saya tetap pakai masker saat keluar rumah, ini peringatan untuk kita semua, jangan sampai lalai,” ungkapnya.
Wahyudi mengaku, kedatangan Wagub bisa kembali memacu masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, karena menurutnya, masih ada yang lalai bahkan menganggap Covid-19 ini tidak ada.
“Ya, masih saja ada yang lalai, tidak gunakan masker, semoga dengan adanya perda tersebut bisa menyadarkan kita semua,” tutupnya (TN-red)





