12 Anak Terima Remisi Tiga Bulan di LPKA Loteng pada HUT RI ke-75

Lombok Tengah, Talikanews.com – Sebanyak 12 Anak mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan 3 bulan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Lombok Tengah di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Irjen Reinhard Silitonga bersama istrinya yang berkunjung ke LPKA di Tojong Ojong Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, NTB menyampaikan, kedatangannya untuk meninjau fasilitas dan proses pembinaan di LPKA. Karena, LPKA ini satu satunya di NTB yang melaksanakan program Sekolah Mandiri Merdeka Belajar bagi Anak.

Dimana, sebelumnya Dirjen PAS juga telah menetapkannya melalui Keputusan Dirjen PAS nomor: PAS.830.PK.01.04.08 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sekolah Mandiri Merdeka Belajar bagi Anak di LPKA.

“Karena sudah ditetapkan, makanya saya tinjau seperti apa proses pembinaan,” ungkapnya, Selasa 18 Agustus 2020.

Reinhard Silitonga memotivasi anak anak penghuni lapas agar tetap semangat, serta mengimbau agar tidak bertentangan dengan hukum lagi dan harus lebih baik setelah dari sini nanti.

”Kepada anak anak ku yang saat ini berada di LPKA, tetap semangat ya, jangan putus asa dan semoga hari esok lebih baik dari hari ini ,” kata Irjen Reinhard menyemangati.

Kepala LKPA Loteng AA Gede Ngurah Putra mengatakan bahwa program Sekolah Mandiri Merdeka Belajar bagi Anak di LPKA itu sudah berjalan.

Selain adanya pembinaan keterampilan, LPKA juga sudah melaksanakan instruksi berupa adanya sekolah paket dari Paket A, B dan C atau SD, SMP dan SMA. Ini adalah bentuk usaha untuk memastikan anak bisa diberikan haknya dalam hal pendidikan.

”Disini kita bina selain pendidikannya juga pembinaan keterampilan agar setelah keluar dari LPKA mindset mereka terbentuk,” katanya.

Dia menambahkan, di hari kemerdekaan HUT RI ke-75 ada 12 anak penghuni LPKA mendapat remisi pengurangan masa tahanan 3 bulan. Tahun 2020 ini sudah tiga kali anak binaan mendapat remisi. (TN-03)

Related Articles

Back to top button