Sebelum Dipindahkan dari Polres Lobar, 40 Tahti Kejari dan PN Mataram di Rapid Test

Lombok Barat, Talikanews.com – Sebanyak 40 Tahanan Titipan (Tahti) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang berada di Rutan Polres Lobar, di Rapid Test sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kecamatan Kuripan,
Lombok Barat.
Pemindahan 40 orang Tahti tahanan titipan karena telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) maupun telah memiliki penetapan penahanan dari PN Mataram yg selama ini dititipkan di Rutan Polres Lombok Barat.
“Kita sudah serahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Mataram yang berlokasi di Dusun Tongkek, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten lombok barat , Jumat 17 Juli 2020,” ungkap
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo.
Dia menjelaskan, sebelum dilimpahkan puluhan warga rutan dilakukan Rapid Test oleh Dinas Kesehatan Lombok Barat. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi para tahanan dalam keadaan sehat.
“Setelah dinyatakan hasil Rapid testnya Non Reaktif barulah mereka dilimpahkan ke LP klas IIA Mataram dengan mempergunakan 3 unit Mobil Tahanan Polres Lobar dan Kejari Mataram,” kata dia.
Proses pemindahan para tahanan itu mendapat pengawalan ketat oleh petugas Kejaksaan dibantu dari team Puma Polres Lobar. “Pemindahan para Tahanan tersebut tetap mematuhi aturan protokol kesehatan,”ujarnya.
Dia menjelaskan alasan dipindahkannya 40 tahanan dan titipan itu karena Rumah Tahanan Polres Lobar melebihi kapasitas dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) dan atau penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Mataram.
“Para tahanan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana kriminal serta penyalah gunaan obat terlarang jenis Narkotika dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram,” tutupnya (TN-red)





