Senin, Ketua Bawaslu Loteng Melalui Kuasa Hukumnya Laporkan Balik Raden Fauzi

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dugaan menikahi istri teman sendiri yang ditudingkan ke Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan oleh Raden Fauzi bersama kuasa hukumnya, berbuntut panjang.

Dimana, Senin mendatang, Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan melalui kuasa hukumnya yakni Yudi Suyatna, SH akan lapor balik Raden Fauzi dan kuasa hukumnya itu ke Aparat Penegakan Hukum.

Abdul Hanan mengatakan, semua yang berkaitan dengan proses hukum menyangkut dirinya sudah diserahkan ke kuasa hukumnya.

“Sudah saya serahkan semua perkara itu ke kuasa hukum, supaya saya fokus pada pekerjaan,” ungkapnya, Jumat 17 Juli 2020.

Terkait keputusan itu, Kuasa hukum dari Abdul Hanan yakni Yudi Suyatna menyampaikan, tuduhan seperti pada pemberitaan di sejumlah media beberapa hari terakhir tentang kliennya itu tidak benar. Bahkan fitnah yang sangat keji.

Adanya pemberitaan itu, membuat keluarga Abdul Hanan merasa tepukul, apalagi membawa nama lembaga tempat Abdul Hanan bekerja.

“Kami dari tim kuasa hukum Abdul Hanan membantah seperti yang di tuduhkan oleh Raden Fauzi beserta kuasa hukumnya itu. Kami tegaskan tidak benar dan fitnah sangat keji,” tegasnya.

Oleh sebab itu, tim dari kuasa hukum Abdul Hanan akan melakukan tindakan tegas yakni melaporkan balik Raden Fauzi berserta kuasa hukumnya, lantaran kuasa hukum Raden Fauzi patut disebut tidak profesional dalam menangani perkara yang ditanganinya dengan memposting perkara itu di akun media sosial berupa Facebook miliknya.

“Hari senin, kami bersama tim akan melaporkan balik Raden Fauzi beserta kuasa hukumnya,” kata dia.

Bukan itu saja lanjut Yudi, timnya juga akan mencari aktor di balik semua ini dengan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas apa motif di balik fitnah terhadap kliennya itu.

“Siapa aktor dibalik semua ini, akan cari hingga lubang semut sekali pun,” kata Yudi.

Menurut Yudi, apa yang pernah di sampaikan orang tua dari Baqiatus Solihah itu kemungkinan atau patut diduga semata-mata karena ada sesuatu yang mengganjal di Raden Fauzi.

Terlebih orang tuanya Baqiatus Solihah merupakan tokoh masyarakat di dusun tersebut sehingga, tidak mungkin menikah kan anaknya secara diam-diam.

“Dari hasil investigasi kami, saat ini wanita yang di tuduhkan menikah dengan klien saya itu sedang dalam proses gugatan perceraian di Pengadilan Agama Selong Lombok Timur dan akan sidang pada tanggal 27 Juli mendatang,” tutupnya (TN-03)

Related Articles

Back to top button