Undercover Buy, Satnarkoba Polresta Mataram Bekuk Pengedar Ganja 6,6 Kilogram

Mataram, Talikanews.com – Satuan Res Narkoba Polresta Mataram berhasil bekuk pengedar Ganja seberat 6,680 kilogram dengan cara berpura-pura jadi pembeli terselubung (undercover buy).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto menyampaikan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi peredaran
gelap narkotika golongan jenis ganja, kemudian Kasat Resnarkoba, AKP Elyas Ericson beserta Kanit melaksanakan pembelian terselubung (undercover buy) dan melakukan perjanjian untuk membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 10 kilogram dengan pemilik barang yakni, Leter merupakan Narapidana Lapas Kelas lla Mataram.

“Setelah melakukan komunikasi, Leter mengutus Samsur Ryono untuk bertransaksi dgn Kanit Lidik Satresnarkoba dan transaksi dilakukan di rumah Roma Taufani,” ungkapnya Selasa 14 Juli 2020.

Setelah para pelaku menunjukkan barang yang diduga Narkotika jenis ganja, sebanyak 6 bungkus besar dan 1 bungkus sedang, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba
melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku, inisial S, alamat
Jln. Abdul Kadir Munsyi, Lingkungan Punia Karang Kateng, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Kemudian inisial RT, alamat
Jln. Abdul Kadir Munsyi, RT/RW 001/089 Lingk.Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia.

Guntur menuturkan kronologis penangkapan barang bukti, Senin, 06 Juli 2020, Pukul: 14.30 Wita bertempat di rumah RT gang Aroom 1, Jln. Abdul Kadir Munsyi, RT/RW 001/089, Lingkungan Punia Kota mataram.

Telah ditemukan barang bukti, 1 (satu) buah dus air Narmada yang berisikan 6 (enam) ball, 1 (satu) ball Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.050 gram (A), 1 (satu) ball narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.050 gram (B), 1 (satu) ball Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.000 gram (C), 1 (satu) ball Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.030 gram (D), 1 (satu) ball Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 980 gram (E), 1 (satu) ball Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.070 gram (F), 1 (satu) buah tas plastik kresek warna hitam putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu), bungkus sedang yang berisikan daun, batang dan biji diduga Narkotika golongan 1 jenis Ganja.

Kemudian 2 (setengah) ball Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 500 gram (G)
(Perkiraan berat total barang bukti 6.680 gram

“Sebuah prestasi tim Polresta Mataram mampu tangkap target. Terlebih pelaku ini pemain lama,” kata dia.

Guntur menyampaikan, Ganja ini dari Aceh masuk ke NTB melalui jalur Lombok Timur. Disinggung soal dikendalikan dari dalam Lapas? Sedang didalami tim.

“Asal dari Aceh, masuk di NTB, bermuara di Lotim, mengenai apakah dikirim jalur Darat atau Udara, kami masih dalami,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, AKP Elyas Ericson bahwa, ganja itu kalau diuangkan diperkirakan seharga Rp 70 juta lebih. Karena, hitungan 1 kilogram saja harganya Rp 11 juta, kalau dikalikan 6,680 kilogram, berarti lebih dari Rp 70 juta.

Adapun pasal yang mengancam pelaku seperti pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (TN-red)

Related Articles

Back to top button