Ratusan Kosmetik Ilegal dan Pemilik di Amankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Mataram, Talikanews.com – Tim Satuan Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan kosmetik ilegal beserta pemiliknya inisial EW dan SE, di Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan, Mataram, Selasa 14 Juni 2020, pukul 14.00 wita.

Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah beralamat di Kelurahan Pejarakan Karya, Kota Mataram ada yang mengedarkan, menyediakan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki ijin edar, dan/atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri.

Adanya informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Erocson memerintahkan Kanit dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengecekan terhadap informasi itu.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 paket kosmetik merk HN, sebanyak 13 toner merk Combucha, 5 botol toner Combucha, 14 botol Samyun Wan, 5 cacar kuku, 19 kotak Hyena, 74 bungkus masker wajah, 24 kotak kolagen plus, 12 kotak serum kulit, 11 botol sabun cair tanpa merk, 11 cup krim malam tanpa merk,12 cup krim siang tanpa merk, 7 botol toner tanpa merk, 3 cup krim tanpa merk, 10 cup bedak lontong merk Khas Bugis.

Tidak hanya itu, 5 botol berisi kapsul hijau merk Spirulina, 8 plastik klip berisi kapsul hijau merk Spirulina, 41 bungkus bubuk kulit manggis merk Ummayma Herbalife, 20 cup krim pemutih merk Esther, 20 kotak sabun kolagen, 14 kotak toner kolagen, 7 kotak serum kolagen, 5 kotak krim merk Mecco, 11 kotak serum merk temulawak, 51 kotak krim merk temulawak.

Selanjutnya 2 toples pengawet, 6 buah sabun merk Bidara, 9 kotak bedak merk temulawak, 81 kotak sabun merk Temulawak, 9 kotak toner merk temulawak, 14 botol cuka apel, 16 kotak sabun merk Esther, 33 botol pelican, 6 cup krim temulawak, 34 botol Hyena, 7 botol eye liner, 6 botol minyak Bidara, 52 botol Shampo, 10 botol Conditioner, 7 bungkus eye liner merk Eye Brow.

Kemudian, 6 kotak kiss proff, 16 kotak king queen, 15 botol Fleksol Forte, 10 botol kecil Sooting Gel Magic Upbala, 11 botol toner acne King Queen, 2 botol facial wash, 2 kotak pensil alis Heng Si, 6 botol kecil serum gold, 6 buah minyak zaitun, 10 buah sabun beras, 4 botol sealed fok, 5 kotak krim tabkir, 4 botol Mayereate, 4 kotak liptin merk Cangeful colour, 2 kotak krim Sariya, 4 kotak whitening light cream.

Ditambah lagi, 2 kotak baby face, 20 cup kosong warna pink, 4 label harga, 4 lembar stiker brand, 1 kotak masker, 6 bungkus masker, 9 botol kosong, 1 buah buku warna biru dengan motif garis.

“Ada juga Uang tunai sejumlah Rp. 45.000, kemudian 1 set alat racik, 1 unit Handphone Samsung, model SM-J730G, IMEI1 358796080339816, IMEI2 358797080339814 warna merah muda,” ungkapnya, Selasa 23 Juni 2020.

Atas temuan tersebut lanjut Ericson, semua barang bukti yang ada pada rumah bersama pemilik atau penguasa yang ada pada rumah tersebut diamankan di Polresta Mataram untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. (TN-red)

Related Articles

Back to top button