Bawa Uang Rp 6 Juta Lebih Diduga Hasil Penjualan Sabu, Abi Diancam 15 Tahun Penjara

Lombok Barat, Talikanews.com – Salah seorang warga Kediri, Lombok Barat inisial H alias Abi (25) laki-laki, ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar Jumat 19 Juni 2020, pukul 18.30 Wita, di Jalan TGH Ibrahim Qhalidi Dusun Plowok Timur, lantaran bawa uang sebesar Rp 6 juta lebih diduga hasil penjualan narkoba.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 6.060.000, 1 buah dompet warna putih berisi 1 bendel klip plastik merek unggulo, 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah dompet coklat berisi satu buah timbngan kecil warna hitam, 3 korek api gas, 2 pipet plastik bening yg di runcingkan, 1 buah pipet plastik bergaris merah putih yg di rumcingkan, 1 buah sumbu, 1 buah bong.

Kemudian 1buah kotak permen merek Priska berisi 5 klip plastik transparan di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.58 gram, 1 buah senter warna hitam yg berisi 3 klip plastik transparan yg di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.30 gram dengan total bruto 8,88 gram narkotika jenis sabu dan 3 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

“Benar anggota telah menangkap terduga penjual barang haram jenis sabu, yakni H alias Abi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, IPTU Faisal Afrihadi, Minggu 21 Juni 2020.

Faisal menceritakan kronologis, hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pukul 18.30 Wita. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan TGH Ibrahim Qhalidi Dusun Plowok Timur Desa Kediri Kec Kediri Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan saudara A.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan penangkapan yang dipimpinnya dan berhasil mengamankan tersangka di Gang sebelah rumahnya saat menggunakan sepeda motor. Kemudian, tim menggeledah Rumah terduga dan di temukan BB di salah satu pot di halaman rumah tersangka.

“Terduga dan barang bukti diamankan ke Polres Lobar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Akibat perbuatannya, Abi terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar. (TN-red)

Related Articles

Back to top button