Polres Lobar Tangkap Pelaku Penipuan Money Changer Gunakan Atribut Polisi

Lombok Barat, Talikanews.com – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Tipu Gelap serta mengamankan pelaku bermodus menggunakan atribut Polisi, pada Minggu 07 Juni 2020.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan hasil pemeriksaan tersangka, SA (39) ini merupakan Residivis. Adapun korban yakni Ahmad Sahroni (26) warga Desa Jatisela Kecamatan Gunungsari, Lobar.

Dhafid menuturkan kronologis, tersangka datang ke salah satu Money Changer di Senggigi pada Jumat 10 April 2020, mengenakan Atribut Polisi, atasnya menggunakan Kaos Polisi, serta menggunakan masker ingin menukarkan uang Dollar.

Tersangka mengatakan kepada korabannya, bahwa Komandannya baru pindah dari jawa, akan menukarkan Uang Dollar berdalih tidak tau harga Dollar saat ini.

Setelah itu, tersangka membawa satu lembar Uang Dollar Pecahan $ 100, dan Korban langsung memeriksa Uang tersebut dan ternyata Asli. Namun, SA mengatakan akan menukarkan Dollar senilai $ 1500, dan menyuruh Korban untuk membawa uang sebesar Rp. 10.000.000, ke Polsek Senggigi.

Tersangka beralsan bahwa Uang Dollarnya masih dibawa oleh Komadannya di Polsek Senggigi. Karena menggunakan atribut Polisi, korban percaya kemudian mengikuti tersangka menggunakan sepeda motor hingga tikungan hotel Sheraton Senggigi.

Disana, tersangka meminta korban untuk menyerahkan Uang yang sudah di masukkan ke amplop sebesar Rp. 10.000.000,-.
Setelah menyerahkan unag tersebut, korban diminta oleh tersangka untuk menunggu di Lokasi tersebut, dengan alasan akan mengambil uang Dollar itu.

Tersangka pergi meninggalkan korban, namun tidak kunjung kembali. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- dan membuat laporan ke Polsek Sengggi untuk ditindak lanjuti.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Senggigi di rumah istri sirihnya di Suranadi Utara,” ungkapnya Senin 08 Juni 2020 di Mapolres Lobar.

Dia mengaku, saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti berupa seragam polisi saat melakukan aksinya.

“Dari pengakuan tersangka bahwa sebelumnya pelaku melarikan diri keluar Daerah untuk menghindari penangkapan selama kurang lebih satu bulan.
Pelaku mengakui melakukan Tindak Pidana tersebut sendirian, dengan menggunakan Atribut Polri untuk memudahkan aksinya,” tutup Dhafid (TN-red)

Related Articles

Back to top button