Berdalih Sulit Cari Rezeki Musim Pandemi Covid-19, 10 Orang Pelaku Judi Diringkus Polisi NTB

Mataram, Talikanews.com – Ditreskrimum Polda NTB telah berhasil mengamankan 10 pelaku judi Lotto beserta barang bukti pada pertengahan bulan Mei dari tanggal 15 s/d 21 Mei 2020, di Empat lokasi.

Proses penangkapan tersangka, pertama tanggal 15 Mei 2020 di Dusun Keru, Desa Keru, Kecamatan Narmada Lobar sekitar pukul 15.30 Wita. Dimana, petugas berhasil Tujuh orang tersangka yakni KJ, (40) laki-laki, kemudian HK, (30) laki-laki, inisial SR, (40) laki-laki, SL, (30) laki-laki, AK, (26) seorang mahasiswa, SDR, (44) laki-laki dan MOG (56) laki-laki merupakan pemilik rumah.

Petugas ringkus para terasangka saat sedang asyik bermain judi di rumah MOG selaku bandar judi, dalam permainan tersebut para tersangka menggunakan lembaran Lotto, 1 set kartu lotto, batu kerikil atau semacamnya yang berisi angka kemudian batu tersebut dikocok di dalam toples hingga muncul nomor dominan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp. 1.315.000,- , 1 Lembar beberan Lotto, 2 Lembar kartu Lotto, 1 buah Toples dan 50 biji batu kerikil,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Minggu 31 Mei 2020.

Artanto menjelaskan, tersangka lainnya berhasil diringkus KS, (44) laki-laki, saat bermain togel di wilayah Kota Mataram dan BB sebesar Rp. 533.000,- , 1 buah buku rekapan,1 (satu) bendel potongan kertas kosong untuk pemesanan, 5 lembar potongan kertas yang berisi pesanan, 1 lembar potongan karbon dan 1 buah pulpen merk pilot ikut di amankan.

Petugas pun bergerak ke Kelurahan Babakan, berhasil mengamankan insial GAR, (52) perempuan ditemukan barang bukti 1 buah HP merk Vivo warna biru, uang Rp. 240.000, 2 buah Bolpoint dan 9 lembar nota yang berisi pesanan tebak nomor togel.

Penangkapan terakhir tanggal 21 Mei 2020 di Lingsar, tersangka judi togel inisial KS (49) Laki-laki. KS ini berperan selaku pengecer / orang yang menjual nomor yang dipasang oleh pemain. Dalam permainan judi tersebut apabila nomor yang keluar dipesan oleh pemain maka tersangka memberitahukan kepada saudara IB untuk membayar pemenang.

“Dari tersangka KS alias SN petugas berhasil mengamankan 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 lembar potongan kertas pesanan togel, 13 lembar rekapan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp. 920.000,” tutur Artanto.

Artanto menegaskan, dari pengakuan para tersangka judi togel ini dilakukan sebagai salah satu mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mereka berdalih di musim pandemi Covid 19 ini sangat sulit mencari rejeki dan ini menurut para tersangka cara mencari rejeki yang sangat cepat menghasilkan uang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kesemua tersangka sudah diamankan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. (TN-red)

Related Articles

Back to top button