Dua Agen Penyalur BPNT Keluhan Supplier, Ini Penjelasan KadinSos Lotim

Lombok Timur, Talikanews.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, H. Ahmat menanggapi keluhan dua agen penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ada di Kecamatan Jerowaru.

H. Ahmat menilai bahwa agen tersebut mengeluh lantaran ingin menjadi pemasok sembako seperti yang lain. Dia menyarankan supaya agen tersebut mendaftarkan diri sebagai supplier jika merasa telah memenuhi kriteria.

“kalau saya lihat dari keluhannya yang kemarin itu, agen tersebut sepertinya ingin jadi suplayer. Silakan daftarkan diri kalau sudah memenuhi kriteria” ungkapnya Selasa 19 Mei 2020.

Sebelumnya dua agen itu mengeluh karena suplayer tempatnya mengambil sembako BPNT telah ditentukan oleh Dinas Sosial Lotim berdasarkan keterangan dari Jumedan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Jerowaru.

Mereka mengklaim bahwa penentuan Supplier itu sangat janggal mengingat harga dan kualitas sembakonya yang berbeda dari sembako di pasaran.

Terhadap hal itulah, H. Ahmat mengaku bahwa memang benar ada tiga item sembako yang supplier ditentukan oleh Dinsos Lotim yakni, Beras, Daging Ayam dan Kacang Tanah.

“Selain dari item itu, seperti telur dan sayur-sayuran kita berikan kebebasan bagi agen untuk mencari sendiri, tuturnya.

H. Ahmat menambahkan, ke depannya, supplier untuk pengadaan beras akan difokuskan di Bulog saja. Sementara untuk pengadaan daging ayam dan kacang tanah akan diberikan pada suplayer yang sudah mendaftarkan diri di dinas Sosial dan diberikan SK oleh Bupati.

“Sudah ada 10 supplier yang mendaftar, nanti satu suplayer akan memasok untuk dua kecamatan,” tuturnya.

Menurut H. Ahmat, tujuan Dinas Sosial menentukan suplayer pemasok sembako BPNT itu agar lebih mudah dikontrol oleh pemerintah, sehingga kecurangan -kecurangan dari para agen bisa dihindari.

“Kenapa harus ditentukan begitu, ya untuk menjaga kualitas sembako yang disalurkan itu,” jelasnya.

Keluhan lain yang juga ditanggapi oleh H. Ahmat ialah tidak adanya hubungan tatap wajah antar agen dengan supplier dalam pengadaan barang tersebut. Termasuk juga tidak adanya perincian harga barang per item di dalam nota pembayarannya.

Menanggapi hal itu, H. Ahmat mengatakan bahwa agen tersebut harusnya melapor ke Dinas terkait jika ada praktik-praktik seperti itu.

“Iya bodoh namanya kalau tidak tahu orangnya” ketus H. Ahmat sembari mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan.

“Bagaimana mengetahui kualitas barang kalau tidak saling kenal,” kilah Ahmat sembari menutup tanggapannya. (TN-08)

Related Articles

Back to top button