Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur NTB Tutup Penyebrangan Lombok dan Pulau Sumbawa

Mataram, Talikanews.com – Gubernur NTB mengumumkan penutupan Bandara dan Pelabuhan di NTB mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 Wita, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya, angkutan umum seperti Bus, Mobil penumpang, Pesawat, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), dan kapal laut, serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

“Dikecualikan dari pelarangan ini seperti, kendaraan operasional berplat dinas, TNI-Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang,” ungkapnya pada rilis resminya, Jumat (24/04).

Dalam surat edaran Gubernur NTB, nomor 551/635/DISHUB/1, bersifat segera, perihal pengendalian transportasi ditujukan kepada Bupati/Walikota se-NTB, isinya bahwa, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Nusa Tenggara Barat dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah, dalam R
pangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengambil kebijakan, seluruh angkutan darat, angkutan penyeberangan dan angkutan laut untuk penumpang termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor yang masuk ke wilayah NTB serta antara pulau Lombok dan pulau Sumbawa dihentikan sementara pembatasan layanan transportasi sebagaimana dimaksud angka (1) di atas
dikecualikan untuk, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI-Polri.

Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Kendaraan yang mengangkut barang/logistik dengan tidak membawa penumpang. Kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan covid-19 dan atau dalam rangka kedaruratan lainnya.

“Aturan ini berlaku sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan adanya penberitahuan lebih lanjut,” tulisnya ditanda tangani serta stempel basah.

Adapun tembusan surat tersebut, Forkominda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-NTB, KSOP/KUPP Se-Nusa Tenggara Barat dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. XII Bali NTB. (TN-red)

Related Articles

Back to top button