Antisipasi Penyebaran Covid-19, Rutan Kelas 2B Praya Berikan Asimilasi 48 Warga Binaan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Praya, Lombok Tengah berlakukan asimilasi terhadap 48 orang Warga Binaan.

Asimilasi itu bertujuan mencegah penularan virus corona yang saat ini semakin banyak memakan korban jiwa.

Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas 2B Praya Yuliadin Subadi mengatakan saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas 2B Praya sudah over kapasitas. Seharusnya rutan ini dihuni sebanyak 97 orang nara pidana, tetapi kenyataanya berbeda. Yang ada malah rutan ini dihuni sebanyak 235 orang.

“Asimilasi dilakukan berdasarkan peraturan Menkumham RI demi mencegah Covid-19,” ungkapnya Rabu (08/04).

Dia menjelaskan syarat bisa mendapatkan asimilasi tersebut yakni, warga binaan yang sudah menjalani hukuman 3/4 masa tahanan sampai tanggal 31 Desember 2019 lalu.

“Dari 48 warga binaan yang mendapatkan asimilasi, 46 laki-laki dan 2 perempuan,”kata dia.

Kendati demikian pihak rutan kelas 2B Praya menghimbau agar semua warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk tetap di rumah agar tidak keluar rumah jika tidak terlalu perlu selama masa tanggap Covid-19.

“Walaupun sudah bebas dari rutan, kita tetap menghimbau kepada semua penerima asimilasi agar tetap di rumah dan selalu menggunakan masker,” tutup Yuliadin. (TN-03)

Related Articles

Back to top button