PMII Cabang Mataram Singgung Pusat Perbelanjaan tak Taat SE Gubernur NTB

Mataram, Talikanews.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mataram mulai singgung pusat perbelanjaan di Kota Mataram terkesan tak patuhi Surat Edaran (SE) Gubernur NTB nomor 800/282/Dispar-I/2020, tentang penutupan sementara tempat hiburan, pusat perbelanjaan yang dikelola Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Wisata, dan Masyarakat.
Surat Edaran itu semata-mata demi antisipasi pencegahan virus corona (Covid-19). Terlebih setelah melihat situasi Internasional (Global Warning) dengan adanya polemik Epidemi Virus Corona yang mamatikan, serta ditetapkannya Virus tersebut sebagai bencana Nasional.
“Kami meminta kepada para pengusaha salah satunya management Lombok Epicentrum Mall (LEM), agar menutup sementara kegiatannya guna menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dari penularan Virus Corona,” ungkap ketua PMII Cabang Mataram, Herman Jayadi melalui rilis, Selasa (24/03).
Dia mengatakan, para pelaku usaha mestinya mendukung langkah pemerintah mencegah virus asal negeri bambu itu. Dengan demikian, jika permintaan ini tidak di indahkan, maka secara kelembagaan resmi PC. PMII Kota Mataram bersurat ke Kapolda NTB untuk memberhentikan dan menutup secara paksa pusat perbelanjaan yang tidak mengindahkan aturan.
“Bagi Masyarakat yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian dasar hukum yakni UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit,” kata dia.
Adapun ketentuan pidananya dalam pasal 14 ayat 1 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini, diancam pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Kemudian pada ayat 2, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Ditambah UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, pada asal 59 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ayat (2) berbunyi pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu dan pasal (3) berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi, meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pada pasal (4), penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 93 berbunyi Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Sebagai referensi untuk sahabat-sahabat, lanjut Herman bahwa terkait maklumat “KAPOLRI”, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
“Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat,” pungkasnya (TN-red)





