Polres Loteng ungkap hasil OTT Oknum Kadus Awang Asam Lombok Tengah

Lombok Tengah, Talikanews.com – Aparat Kepolisian Resort Lombok Tengah sampaikan hasil pendalaman Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Dusun Awang Asem, Desa Mertak inisial S yang meminta sejumlah uang tebusan sertifikat program pemerintah di masyarakat.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono mengatakan, dari hasil penyidikan, mendapatkan keterangan bahwa Kadus itu meminta uang Rp 12 juta ke pemilik lahan berdalih untuk menebus sertifikat.
Saat itu, Korban tidak menyanggupi karena angka cukup pantastis sehingga terjadi tawar menawar dan muncul kesepakatan sebesar Rp 6 juta.
“Dari hasil pendalaman, oknun kadus ini minta uang tebusan sertifikat,” ungkapnya Jumat (20/03).
Priyo Suhartono menyampaikan, sertifikat yang akan ditebus masyarakat itu merupakan program dari Dinas Perikanan yang dikoordinir S sebanyak 34 persil dan diminta tebusan variatif.
Dia mengaku, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus pungli sertifikat ini.
“Nanti kita sampaikan berkembang terbaru,” ujarnya.
Saat OTT, petugas menemukan uang Rp 6 juta dari tangan tersangka, kemudian sertifikat lahan dan dua buah Handphone.
Atas perbuatan S lanjut Priyo Suhartono, di kenakan pasal 12 huruf e dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (TN-03)





