Polda NTB Ringkus Pengedar Narkoba senilai Rp 795 Juta

Mataram, Talikanews.com – Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB meringkus pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 795,248,000. Tersangka inisial TZS alias GR (52) ditangkap hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya Jalan Narmada 2 Blok P05 BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, sering terjadi transaksi Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasubbdit II Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan disekitar tempat yang di informasikan oleh masyarakat yang dicurigai sering terjadi transaksi Narkoba tersebut.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, diketahui tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TZS alias GR. “Pada saat dilakukan penggeledahan dikamar tersangka disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan beberapa barang bukti,” ungkapnya Selasa (10/03).
Artanto memaparkan barang bukti (BB) 289 gram sabu dalam tiga bungkus klip warna putih, 150 butir ekstasi berlogo topeng, bong, timbangan, tiga buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 200 juta. “Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 1.340 anak bangsa dengan harga barang bukti mencapai Rp. 595.248.000,” kata dia.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTB. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, tersangka juga di jerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (TN-red)





