Kapolda NTB Perintahkan Police Line Lokasi Tambang Emas dan Alat Berat WNA China

Mataram, Talikanews.com – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Tomsi Tohir perintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk kroscek aktivitas penambangan yang diduga ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) China, di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Bila perlu, police line lokasi penambangan beserta alat berat itu.
“Jika memang tidak ada izin, itu kan namanya ilegal, kenapa tidak di police line saja,” perintahnya, Jumat (21/02).
Dihadapan, Dirreskrimsus, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, sapaan Tomsi itu langsung perintah turunkan tim kroscek lokasi.
“Bila perlu besok Senin turunkan tim dan police line saja,” kata dia.
Dia mengaku belum mengetahui pasti bahwa ada penambangan emas secara ilegal dilakukan WNA China itu. Namun, sempat mendapat informasi bahwa, penambangan itu tidak mengantongi izin, terlebih ada pengakuan pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi NTB, tidak pernah keluarkan izin terhadap Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT. Zikun Jaya Trading.
Begitu halnya informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa lokasi tambang itu masuk kawasan Hutan Lindung dan tidak pernah mengeluarkan izin.
“Kalau memang tidak kantongi izin, ambil tindakan tegas saja. Terlebih aktifitas itu merusak ekosistem yang ada di hutan. Nah, soal WNA China, itu urusan Imigrasi,” tegasnya.
Terkait hal itu, Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengaku sudah perintahkan tim turun ke lapangan untuk mendalaminya.
“Kita sudah tugaskan tim turun, tinggal tunggu laporan saja,” ujarnya.
Ekawana mempertegas pengakuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi NTB bahwa aktivitas itu tidak memiliki izin melakukan penambangan emas.
“Informasi sih, WNA itu sudah di amankan imigrasi. Tinggal kita dalami orang lokal yang sponsori WNA. Karena, tidak mungkin WNA berani masuk daerah dan menambang tanpa di bekingi orang lokal,” ungkapnya, Jumat (21/02).
Yang jelas, laporan sementara dari anggota, belum ada aktifitas dilapangan oleh WNA, kalaupun ada alat berat disana. Kendati demikian, dirinya sudah turunkan anggota untuk kroscek lagi kondisi terbaru, namun masih nunggu laporan.
“Bagi saya, kalau benar mereka tidak ada izin sesuai perintah pimpinan, mestinya pemerintah KSB komplin dan laporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum,” kata dia.
Disinggung soal munculnya dugaan bahwa WNA dan penambangan itu di bekingi oknum seakan ada pembiaran? Ditegaskan Ekawana, sangat meyakini tidak ada oknum siapapun yang berani bekingi WNA, apalagi menyangkut penambangan ilegal.
“Jangankan tambang WNA, tambang masyarakat lokal saja kalau ilegal, tidak ada yang berani beking, resiko berat,” tegasnya.
Terlebih lanjutnya, Gubernur, Kapolda dan Danrem sudah membuat kesepakatan untuk tertibkan semua jenis penambangan yang dapat merusak ekosistem.
“Apakah itu sudah merusak ekosistem kawasan hutan lindung, nanti kita tunggu laporan tim, ditambah lagi tidak ada izin. Itu jelas pelanggaran administrasi dan pidana yang ancaman hukumannya cukup berat. Intinya kita dalami peran orang lokal yang sponsori WNA itu, biar jelas duduk persoalan,” pungkasnya (TN-red)





