Ditreskrimsus Polda NTB dalami Sponsor WNA China yang Lakukan Penambangan Emas

Mataram, Talikanews.com – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat, sudah turunkan tim untuk mencari tahu sponsor Warga Negara Asing (WNA) China yang akan melakukan penambangan emas secara ilegal di Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol, I Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengaku sudah turunkan tim untuk tinjau lokasi sekaligus mendalami oknum lokal yang sponsori penambangan tersebut, terlebih masuk hutan lindung.
Ekawana mengatakan, sebenarnya yang lebih mengetahui persoalan kasus ini adalah Polres KSB. Apalagi menurut pengakuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi NTB menegaskan aktivitas itu tidak memiliki izin yang akan dilakukan WNA.
“Informasi sih, WNA itu sudah di amankan imigrasi. Tinggal kita dalami orang lokal yang sponsori WNA. Karena, tidak mungkin WNA berani masuk daerah dan menambang tanpa di bekingi orang lokal,” ungkapnya, Jumat (21/02).
Yang lebih tau Polres sana, LHK katanya gak ada izin, ESDM juga gak ada izin, WNA sudah diamankan imigrasi.
Yang jelas, laporan anggota, belum ada aktifitas dilapangan, kalaupun ada alat berat disana. Kalau pun demikian, dirinya sudah turunkan anggota untuk kroscek lagi kondisi terbaru, namun masih nunggu laporan.
“Bagi saya, kalau benar mereka tidak ada izin, mestinya pemerintah KSB komplin dan laporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum,” kata dia.
Disinggung soal munculnya dugaan bahwa WNA dan penambangan itu di bekingi oknum? Ditegaskan Ekawana, sangat meyakini tidak ada oknum siapapun yang berani bekingi WNA, apalagi menyangkut penambangan ilegal.
“Jangankan tambang WNA, tambang masyarakat lokal saja kalau ilegal, tidak ada yang berani beking, resiko berat,” tegasnya.
Terlebih lanjutnya, Gubernur, Kapolda dan Danrem sudah membuat kesepakatan untuk tertibkan penambangan yang dapat merusak ekosistem.
“Apakah sudah merusak ekosistem kawasan hutan lindung, ditambah tidak ada izin, semua itu jelas pelanggaran administrasi dan pidana yang ancaman hukumannya cukup berat. Intinya kita dalami peran orang lokal yang sponsori WNA itu, biar jelas duduk persoalan,” pungkasnya (TN-red)





