Bupati Lombok Tengah akan Terbitkan Perda Tarik Tanah Pecatu Kades dan Kadus

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dalam waktu dekat, Bupati Lombok Tengah, H Moh Suhaili FT akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menarik tanah pecatu yang dikelola oleh Kepala Desa dan Kadus menjadi aset desa dan di kerjakan oleh Bumdes agar ada sumber penghasilan.

“Tanah Pecatu yang dikelola oleh kades dan Kadus selama ini akan kita tarik dan serahkan ke Bumdes,” ungkapnya Selasa (14/01).

Bupati juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan ke masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan fakta integritas komitmen bersama dalam gerakan Desa Aman, Bersih, Sehat dan Riligius.

Penandatangan fakta integritas itu di lakukan Bupati bersama 12 kepala desa se Kecamatan Jonggat.

Dihadapan semua Kepala Desa, Kadus, UPT, BKD, Marbot, Babinsa, Babinkantibmas, dan masyarakat sekup Kecamatan Jonggat. Politisi Golkar itu menekankan bangun sinergitas menuju Desa Aman, Bersih, Sehat dan Religius

“Mulai hari ini dan seterusnya, ciptakan Desa Aman, Bersih, Sehat dan Religius. Pemda juga akan berikan kendaraan roda tiga (Kaisar) pengangkut sampah setiap dusun,” kata dia.

Selain itu, Suhaili juga akan tingkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar tidak tertinggal, mengingat Lombok Tengah sudah menjadi prioritas pembangunan pemerintah pusat yaitu dengan adanya KEK mandalika di Desa Kuta.

Oleh sebab itu, tahun ini harus ada gerakan memajukan pariwisata supaya jumlah kunjungan wisatawan di Kabupaten Lombok Tengah terus meningkat.

“Bukan hanya dari segi keamanan dan kebersihan saja, tetapi tahun ini saya berkomitmen untuk tingkatkan SDM guna persiapan KEK Mandalika,” tutupnya (TN-03*)

Exit mobile version