Somasi NTB Sebut Penegakan Hukum Tipikor Jalan di Tempat

Mataram, Talikanews.com – Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi Nusa Tenggara Barat, telah melakukan pemantauan terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi NTB. Berdasarkan data yang di adili oleh pengadilan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir yakni tahun 2016 hingga 2019 berjalan di tempat.

Koordinator Bidang Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Somasi NTB, Johan Rahmatulloh  mengatakan bahwa empat tahun terakhir mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sampai pada Putusan Hakim di dominasi tuntutan dan vonis rendah yakni 2 tahun ke bawah. “Jika di persentasekan itu sekitar 90 persen dari rata-rata 40 perkara setiap tahun yang di adili,” ungkapnya.

Hal ini menurutnya, tentu saja fakta tersebut menjadi sebuah anomali ditengah upaya komitmen dari semua pimpinan eksekutif maupun yudikatif baik di Pusat maupun di Daerah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Ini juga tidak memberikan multiflayer efect bagi setiap orang agar dalam melakukan tindakan-tindakan korupsi.

Dia mengatakan, seharusnya proses penegakan hukum di dalam peradilan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim mementahkan semangat dan komitmen pemberantasan korupsi itu ke dalam tuntutannya dan putusannya. Itu juga terkesan, JPU dan Hakim justru terjebak oleh batasan minimal ancaman hukuman yang ada dalam pasal-pasal di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johan mencontohkan, perkara-perkara yang di adili tersebut di mana JPU dan Hakim 90 persen menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi yakni Pasal 3. Primernya tentu Pasal 2 selalu menjadi yang utama digunakan hanya saja Pasal 2 jarang sekali bisa terbukti.

Seperti diketahui bahwa ancaman minimal dari kedua pasal tersebut jauh berbeda. Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun dan Pasal 3 ancamannya minimal 1 tahun.

Oleh karena itu, dirinya berpesan supaya kedepan jaksa penuntut umum dan hakim harus lebih progresif dalam menuntut dan memutus pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun Pasal 3 yang menjadi selalu dibuktikan setidaknya JPU dalam tuntutannya harus berani menjatuhkan yang tinggi atau maksimal.

Begitu juga dengan majelis hakim, dalam memutus itu sekali-sekali berani memonis maksimal di atas tuntutan JPU.
“Semua itu sebagai langkah dari penegak hukum berkomitmen dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang semangatnya adalah memberikan efek jera bagi pelaku dan calon-calon pelaku,” kata dia.

Jika kita sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) maka penegakan hukum harus menjadi leading sektor yang menjadi garda terdepan yakni institusi penegak hukum harus memulai dengan cara-cara yang juga luar biasa.

Artinya, jika korupsi ini sistematis dan massif maka tuntutan dan putusannya juga harus selaras dengan tuntutan dan vonis yang tinggi. Apalagi jika ada tuntutan dan putusan yang sampai pada mencabut hak-hak politik pelaku, sungguh merupakan penegak hukum yang memiliki jiwa semangat anti korupsi yang ingin membebaskan negara-bangsa ini dari orang-orang yang ingin menghancurkannya melalui praktik-praktik korupsi. (TN-red)

Related Articles

Back to top button