Oknum Polisi di NTB Usir Wartawan Saat Liputan Korban Unras di Rumah Sakit

Mataram, Talikanews.com – Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.

Apa yang tuangkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, berbanding terbalik dengan yang dialami oleh salah seorang wartawan media online radarlombok.co.id, saat meliput korban unjuk rasa pada Kamis 26 September yang terpaksa dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, Sabtu (28/9).

Faisal mengaku dirinya diusir oleh salah seorang oknum anggota Polres Mataram tanpa alasan jelas.

“Ada yang bisa bantu jawab, sampai jajaran kepolisian Polres Mataram mengusir kami di RSUD Karena Kapolda yang minta untuk tidak dipublikasikan saat dia kunjungi korban yang saat ini sedang perawatan intensif di RSUD..?Ada apa dengan Kapolda…?,” ungkapnya di group Forum Media NTB, Sabtu (28/9).

Dia menuturkan, Sabtu siang dirinya berkunjung untuk menemui korban aksi demo di RSUP NTB mengetahui kondisi Harmujiardin anak Poltekkes medica farma husada mataram, prodi rekam medis yang sempat kritis akibat terkena lemparan batu di kepala saat Unras tolak UU KPK dan RUU KUHP di DPRD NTB.

Hanya saja, saat berada di RUSP NTB, dirinya didatangi salah seorang polisi dari Polres Mataram, kemudian meminta supaya pergi dan tidak meliput korban Unras, karena pak Kapolda NTB akan datang berkunjung.

“Kalau memang tidak mau di publikasikan atau tidak mau diwawancara, tidak perlu minta kami pergi, seolah-olah ada yang disembunyikan,” cetusnya.

Terkait hal itu, Kepala Kopolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Nana Sudjana membatah telah mengusir wartawan.

“Tidak ada apa-apa dek, saya tidak pernah mengusir rekan wartawan terlebih wartawan itu rekan-rekan Polri,” kilahnya.

Disatu sisi, Kasubag Humas RSUP NTB, Solikin membenarkan ada korban Unras yang dirawat. Memang kemarin pihak RSUP menerima rujukan dari RS Kota Mataram dengan Cidera Kepala Ringan (CKR) dan sedang dalam proses penanganan medis.

“Masih dilakukan pemeriksaan penunjang sementara, diagnosa CKR mas,” kata dia Sabtu (28/9).

Karena menyangkut Kepala lanjutnya, pihak Rumah Sakit langsung melakukan pemeriksaan MRI.

Salikin menambahkan, yang sempat dirujuk ke RUSP sebanyak 3 orang, namun hari itu langsung pulang hanya perawatan di IGD sebentar karena gas air mata.

“Ditambah 1 yang rujukan RS Kota, total yang diterima RSUP sebanyak 4 orang mas,” tutupnya (TN-04).

Related Articles

Back to top button