Hari Ini, Polda NTB Tahan 9 Polisi Pelaku Penganiayaan ZA

Keterangan Foto: Inilah Sembilan tersangka dugaan penganiayaan ZA saat diperiksa di ruang Reskrimum Polda NTB.

Mataram, Talikanews.com – Hari ini, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menetapkan dan langsung menahan 9 (Sembilan) tersangka kasus dugaan penganiayaan pelanggar Lalulintas di Polres Lombok Timur, atas nama Zainal Abidin.

“Setelah lakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari hasil penyelidikan serta berdasarkan hasil keterangan saksi kunci yakni Ihsan. Polda tetapkan 9 tersangka sekaligus penahanan,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji SIK, di ruangannya Rabu (25/9).

Adapun inisial tersangka yakni, NH, IWMS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA. Semua tersangka berpangkat Brigadir, rincian sebanyak 7 orang dari satuan Lalulintas, kemudian satu orang lagi dari Satuan Resnarkoba dan satu orang lagi dari Polsek KP3 Kayangan Lombok Timur.

Kristiaji menegaskan, Polda tidak pernah menutupi kasus dugaan penganiayaan ZA terlebih menghilangkan nyawa seseorang. Malah, untuk membuktikan keseriusan, sebanyak 9 tersangka akan ditahan.

Dia menceritakan kronologis, tanggal 8 September, keluar surat perintah penyelidikan terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama dan penganiyaan tersebut. Pada tanggal 11 September dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan sudah dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.

“Setelah kita periksa saksi pelapor yakni Ihsan, pada hari Jumat. Pada hari Selasa 24 September dilakukan gelar perkara tiga TKP seperti di halaman Satlantas, samping SPKT dan Reskrim, untuk penetapan tersangka sebanyak 9 orang anggota Polisi Polres Lotim,” kata dia.

Kristiaji mengulas kronologis, ZA di tilang tanggal 5 September 2019, motornya dibawa ke Satlantas, kemudian korban mendatangi Satlantas Polres Lotim untuk menanyakan keberadaan motornya sambil marah-marah.

Saat itu, salah seorang anggota Polisi inisial NH berusaha tenangkan ZA. Namun ZA tetap tidak terima langsung melakukan pemukulan terhadap anggota juga gigit jari tangan NH sampai berdarah.

Anggota polisi lainnya yang melihat NH berkelahi dengan seseorang. Tiga orang polisi rekan NH mendatangi untuk membantu. Setelah itu, ZA di bawa ke SPKT, disana ada 3 orang lagi melakukan penganiayaan saat berada diatas mobil samping SPKT.

Terhadap ulah anggota Polisi itu, dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Dihukum sebagai pelaku tindak pidana. (TN-04)

Related Articles

Back to top button