Polda NTB Jamin Keamanan Aksi Ormas NW di Kanwil Kemenkumham

Mataram, Talikanews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) turunkan dua kompi pasukan baik dari Polres Mataram maupun Polda, untuk mengamankan Ribuan massa aksi Jamaah Nahdatul Wathan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB, Rabu (18/9).
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama mengaku sudah turunkan pasukan pengamanan aksi Jamaah NW. “Kita tetap menjamin keamanan massa aksi sehingga kita turunkan dua kompi pasukan untuk backup keamanan itu,” ungkapnya.
Purnama menjelaskan, pimpinan NW dengan pihak Kanwil Kemenkumham NTB sedang negosiasi terhadap SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 tertanggal 10 September 2019 yang memuat nama Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah (Ketua Umum PBNW).
Dimana yang menjadi acuan Jamaah NW bahwa sebelumnya ada surat keputusan Kemenkumham nomor AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 tentang perkumpulan Nahdatul Wathan yang sah dibawah kepemimpinan Hj Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid.
“Ini masih tahap negosiasi antara pengurus NW dengan Kemenkumham NTB, sehingga koordinasi dengan Kemenkumham Pusat. Kita mengharapkan kepada masyarakat khususnya dari massa aksi unjukrasa tidak anarkis terkait kondisi,” kata dia.
Disinggung adanya rencana massa aksi akan duduki Kanwil Kemenkumham sampai adanya sikap cabut SK yang memuat nama TGB itu? Bagi Purnama tetap dipantau, yang jelas dirinya juga ikut dalam proses negosiasi dan terus dimonitor sampai ada jawaban dari Kemenkumham pusat.
“Banyaknya massa sekitar 2000 orang. Mengenai informasi ada pergerakan penambahan massa masih dipantau, namun sejauh ini belum ada informasi pergerakan massa itu,” ujar dia.
Intinya, massa ini menuntut supaya SK yang memuat nama Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai Ketua Umum PBNW dicabut. Kendati demikian, masih proses negosiasi.
“Kami tetap antisipasi pergerakan massa dan mengharapkan semua masyarakat tetap menjaga kondusifitas,” pintanya.
Purnama menambahkan, masih dalam pendalaman karena akan ada pihak yang berkompeten menjawab menyangkut adanya permintaan membuka blokir akses SABH dan mencabut SK yang dikeluarkan Menkumham atas nama ormas NW itu dalam hal ini TGB. (TN-04)





