Datangi LBH, Warga Paokmotong Dorong Kasus Kematian ZA

Mataram, Talikanews.com – Teka-teki meninggalnya Zainal Abidin salah seorang pelanggar Lalulintas di wilayah hukum Polres Lombok Timur masih menjadi perhatian halayak. Kini, puluhan warga Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat datangi Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mataram, meminta bantuan hukum untuk mendorong kasus kematian Zainal Abidin tersebut diungkap.
Salah satu dari perwakilan Masyarakat Tunjang Selatan Desa Paokmotong juga paman korban, H Syafruddin menyampaikan, kedatangan bersama 25 orang dan membawa surat dukungan ditanda tangani 66 orang itu untuk meminta bantuan pendampingan hukum yang maksimal dalam kasus meninggalnya ZA diduga ditangan oknum polisi.
“Masyarakat Masbagik menyampaikan beberapa persoalan Hukum terkait dengan salah seorang warga kami Almarhum Zainal Abidin yang diduga dianiaya oleh oknum Polantas Resot Lombok Timur,” ungkapnya Senin (16/9).
Pada kesempatan itu, meminta kepada Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mataram, untuk mendampingi dan memberi bantuan hukum sesuai Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Organisasi dengan Amanat Undang Bantuan Hukum.
Kemudian, agar mengungkap peristiwa pidana terkait dugaan penganiayaan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang diduga dilakukan oleh oknum Polantas Resot Lombok Timur terhadap Saudara kami Zainal Abidin peristiwannya terjadi pada Kamis 5 September 2019 yang Kronologinya sudah disampaikan oleh pihak keluarga korban pada Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum dan sekaligus pemberian surat kuasa.
Selanjutnya, meminta Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mataram untuk segera Membuat Laporan Polisi sehingga permasalah ini jelas dan terang, karena pihak kepolisian Resot Lombok Timur telah memberikan uang tali asih kepada pihak keluarga korban, yang mana hal ini memberi kesan adanya perdamaian itu yang ditangkap oleh masyarakat luar, sehingga menjadi pertanyaan dimana sisi keadilan untuk kasus ini.
“Kami Masyarakat Tunjang Selatan mempercayai kinerja dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mataramvang Kredibel dan Profesional dan kami siap mendukung langkah-langkah Hukum yang tempuh,” kata dia.
Terakhir sangat berharap Lembaga Bantuan Hukum Universitas memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat Desa Paokmotong yang mewakili keluarga Almarhum Zainal Abidin untuk mencari keadilan dan pembelajaran Hukum bagi Masyarakat secara luas.
Terhadap hal itu, Dekan Fakulktas Hukum Unram & Pengacara Publik Yan Mangandar Putra mengaku sangat menerima baik dukungan tersebut dan akan secara maksimal melakukan pendampingan dengan melakukan berbagai langkah.
Hal itu bertujuan agar kasus ini berjalan sesuai harapan masyarakat sehingga perlu berkoordinasi dengan pihak Polda untuk bisa terlibat dalam proses investigasi sehingga Masyarakat merasa yakin bahwa proses pengusutan oleh Polda berjalan objektif.
“BKBH akan berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Ombudsman, Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM mendorong kasus ini berjalan profesional dan terbuka,” ujarnya.
Menurut BKBH Fakultas Hukum Unram, Yan Mangandar Putra itu, melihat kronologi kematian ZA seharusnya proses penegakkan hukum harus dilakukan menggunakan Pasal 351 ayat (3) bahwa Jika Penganiayaan mengakibatkan mati, di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pasal ini merupakan delik biasa yang artinya kasus ini tetap diproses hukum meski ada damai dan uang tali asih.
“Kami percaya dengan profesionalitas Polda NTB, kasus ini akan tetap jalan dan para pelaku akan diseret ke meja hijau tanpa pandang bulu,” tutupnya. (TN-04)





