Sisir Hotel dan Kos-kosan Gabungan Polisi dan Sat Pol PP Loteng Amankan Tiga Pasangan Mesum

Lombok Tengah, Talikanews.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H, serta mencegah maraknya penyakit masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Praya Barat dan Sektor Praya, mengadakan operasi Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan ketertiban sosial, Kamis (02/05).

Kasat Polisi Pamong Praja Drs. H Lalu Aknal Afandi , MM membenarkan adanya operasi itu dan kali ini operasi menyasar pada Penginapan, kos-kosan dan Hotel yang berada di kawasan Kecamatan Praya Barat dan Kecamatan Praya.

Dari 4 lokasi penyisiran di kos-kosan dan Hotel DH, ditemukan 3 (tiga) pasangan bukan suami istri yang melakukan pelanggaran Tertib Sosial Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dimana ke tiga pasangan tersebut berinisial R dan MZ, NH dan HP, serta SH dan SUR.

“Dari 4 lokasi penyisiran yang di lakukan di Indekost dan Hotel DH, ditemukan 3 (tiga) pasangan bukan suami istri yang melakukan pelanggaran Tertib Sosial Ketiga pasangan tersebut berinisial R dan MZ, NH dan HP, serta SH dan SUR ,” terang Drs. H Lalu Aknal Afandi , MM

Lanjut Lalu Aknal Setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, mereka mengakui kesalahannya, dan melakukan hal tersebut dikarenakan perasaan suka sama suka, tidak ada paksaan ataupun karena dorongan materi, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah, mereka diserahkan kepada keluarga masing-masing, serta untuk penyelesaian lebih lanjut, diserahkan kepada kesepakatan keluarga kedua belah pihak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah, mereka diserahkan kepada keluarga masing-masing ,” tutup Drs. H Lalu Aknal Afandi , MM (TN-03)

Related Articles

Back to top button