Ini Ancaman Oknum ASN Loteng Kampanyekan Calon DPD RI

Mataram, Talikanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB, minta Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan klarifikasi terhadap salah seorang Aparat Sipil Negara (ASN), Lalu Munawir Haris alias Wink Haris yang Kampanyekan salah satu calon Anggota DPD RI, yakni Hj Rabiatul Adawiyah.

“Wink Haris diundang klarifikasi, jika tidak mau hadir, itu kecurigaan orang akan semakin kuat bahwa benar kampanyekan salah satu calon. Itu nanti jadi ranah sidang di Gakumdu,” ungkap Devisi Hukum dan Informasi pada Bawaslu NTB, Suhardi, Jum’at (8/3).

Dia mengatakan, sesuai informasi yang diterima Bawaslu Loteng, Wink Haris sudah dipanggil lagi pasca mangkrak pada panggilan pertama. Terlebih seorang ASN akan dikaji tingkat pelanggaran sesuai klaster, misal Tipilu, Kode etik, administrasi dan UU lainya.

“Kalau dari hasil klarifikasi ditemukan ada pidana Pemilu maka, akan di geser ke Gakumdu,” kata dia.

Yang jelas, kalau sampai panggilan tidak di indahkan, tergantung hasil kajiannya, tinggal bersangkutan terima ancaman. Oleh sebab itu, Bawaslu NTB dengan tegas minta Bawaslu Kabupaten untuk tindak tegas, kalau tidak ditindaklanjuti maka, komisioner Bawaslu Loteng juga melanggar aturan.

“Kepala Dinas saja sudah diputuskan di Pengadilan bahwa bersalah ikut dalam kampanye istrinya. Apalagi ini seorang ASN biasa, sehingga harus tegas dong,” tegasnya.

Suhardi menambah, dugaan sementara yakni, Wink Haris selaku ASN kampanye, sedangkan bagi calon sendiri yakni melakukan sosialisasi atau kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini sarana pendidikan.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Loteng Abdul Hanan mengaku, Wink Haris sudah penuhi undangan klarifikasi. Terkait apa keterangan pembenaran bersangkutan, belum mendapat informasinya.

“Kan sudah jelas diatur dalam UU nomor 7 tahun 2018 pada pasal 280 ancaman 2 bulan dan denda sebesar Rp 24 juta, jika benar melakukan kesalahan,” ujar dia.

Hanan menegaskan, terhadap Wink Haris, bisa saja terancam pemecatan. Akan tetapi, masih pendalaman, namun sebelum itu jelas, Bawaslu koordinasi dengan Komite Aparatur Sipil Negeri (KASN) Provinsi NTB sekaligus pemberitahuan bahwa ada oknum ASN diduga ikut kampanyekan calon DPD RI.

“Ini melanggar ketentuan kampanye di sekolah, dia kampanye sebagai PNS. Kalau Rabiatul Adawiyah, menggunakan fasilitas sekolah sebagai tempat kampanye,” tutupnya. (TN-04)

Related Articles

Back to top button