Disos NTB Bantah Ada Pemotongan Bantuan Pendampingan PKH Sebesar Rp 1,3 Triliun Dana Kemensos Digelontorkan

Mataram, Talikanews.com – Aparat Keolisi Polres Lombok Tengah telah menetapkan MS (40) sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana bantuan pendampingan keluarga harapan keluarga (PKH) di Desa Pemepek, Kecamatan Peringgerata.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pemepek itu diancam pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara Empat tahun. Terlebih MS ketangkap secara OTT bersama dengan barang bukti uang Rp 23 Juta.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Ahsanul Khalik membantah yang melakukan pemotongan bantuan itu merupakan pendamping PKH. Melainkan suami dari penerima manfaat yang memfasilitasi istrinya dalam hal mengambil bantuan tersebut.

“MS itu adalah masyarakat, suami kelompok penerima manfaat (KPM) bukan petugas pendamping PKH. Karena, pada dasarnya PKM boleh diwakilkan terlebih istrinya itu penerima manfaat sehingga minta tolong,” bantahnya Kamis (7/2).

Dia menegaskan, MS bukan petugas PKH. Malah, kalau menemukan ada petugas dari Disos atau PKH yang melakukan pemotongan berdalih apapun, sanksi tegas sudah menunggu seperti, pemberhentian dan diproses secara hukum. Apalagi saat ini sudah ada Satgas pengawasan pendistribusian bantuan sosial kerjasama Dinas Sosial dengan Polda NTB.

“Jika menemukan petugas Dinas maupun pendamping melakukan pemotongan, bisa laporkan untuk kita berhentikan dan proses hukum,” kata dia.

Ahsanul menjelaskan, sebanyak 300 ribu lebih penerima manfaat program PKH di NTB tahun 2018, untuk tahun 2019 sebanyak 314.746 orang, dengan jumlah SDM PKH 1.118 didalamnya Korkab, Korwil, Supervisor, Operator, Pendamping dan Asisten Pendamping. Asumsi yang diterima sebesar Rp 2 juta lebih tergantung dari komponen keluarga.

“Tidak ada biaya administrasi atau pemotongan, jika jarak rumah penerima dengan kantor Link BRI jauh, ada kesepakatan antara BRI Link, malah BRI sudah keluarkan imbauan bahwa tidak ada pemotongan administrasi,” ujar dia.

Dia mengaku, soal isu pemotongan tersebut bukan terjadi di Lombok saja malah dari Sape hingga Ampenan. Hanya saja, sampai saat ini belum ada orang yang bisa menunjukkan bukti, untuk diproses secara hukum.

Bagaimana dengan isu penerima manfaat dari kalangan keluarga mampu? Bagi dia, jelas tidak ada seperti itu, karena data penerima manfaat itu terus divalidasi setiap 6 bulan sekali, bahkan komponen yang sudah tidak ada atau lulus sekolah akan dikeluarkan untuk diganti, akan tetapi proses tergantung data dari pusat.

“Yang pasti dana itu masuk rekening masyarakat penerima,” tegasnya.

Berapa total bantuan Kementerian Sosial yang masuk ke NTB ? Ahsanul Khalik mengaku, tahun ini belum bisa dipastikan, namun untuk tahun hampir Rp 1,3 Triliun, banyak bantuan dari kementerian sosial, berupa Bansos hibah, anak desabilitas, tidak mampu dan bantuan program lainnya.

Sehingga, tugas pemerintah daerah hanya menyalurkan saja.
Dia menambahkan soal penyandang desabilitas tetap masuk sebagai penerima manfaat. Adapun banyaknya penerima sekitar 700 orang lebih.

“Yang pasti banttuan lewat Dinas Sosial bagi Desabilitas kalau tidak salah Rp 300 ribu per orang, itu pun yang betul miskin,” cetusnya.

Malah, tahap pertama sedang dalam proses pencairan bantuan desabilitas dan Lansia. Ada juga bantuan dari kabupaten/kota. Termasuk sumber bantuan melalui LKS, sesuai keterampilan nantinya akan dibantu berupa peralatan.

“Kalau dari APBD hanya alat bantu seperti kursi roda,” tutupnya. (TN-04)

Related Articles

Back to top button