Dorfin Kabur, 14 Anggota Polda NTB Diperiksa

Mataram, Talikanews.com – Kepolisian Daerah (Polda) NTB membantah ada surat perintah (Sprint) penahanan beredar dengan nomor: Sprint Han/4/I/2019/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari, terhadap salah seorang perwira inisial TM berpangkat Kompol yang diduga terlibat membantu kaburnya seorang tahanan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix.

Dimana, Dorfin berhasil membobol dan melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, pada Senen (21/1) dini hari dari lantai 2 (dua) dengan cara menggergaji terali besi. Hingga hari ini, Dorfin Felix tersangka penyelundup narkotika senilai Rp 3 miliar itu tidak kunjung ditemukan.

Pihak Polda sendiri sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga ke Mabes Polri serta memasang sejumlah fotonya di tempat-tempat yang menjadi jalur keluarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol Komang Suartana membantah ada surat perintah penahanan terhadap salah seorang Perwira untuk dilakukan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Polda NTB.

“Sprint yang beredar itu tidak benar. Setelah komunikasi dengan Ditreskrimsus, Sprint itu masih ada yang perku dirubah sehingga, nanti kita akan kasih yang sebenarnya,” bantahnya, Senin (29/1).

Dia menjelaskan, memang ada anggota Polri di Polda NTB yang dimintai keterangan terkait kasus kaburnya Dorfin. Hingga saat ini, data yang dihimpun sebanyak 14 anggota, 12 orang diantaranya petugas yang menjaga saat itu dan dua orang lainnya adalah perwira berpangkat Kompol. Termasuk para tahanan juga ikut dimintai keterangan.

“Belum ada yang jadi tersangka mas, masih diamankan untuk pemeriksaan lanjutan saja,” kata dia.

Yang jelas, 14 anggota tersebut bukan merupakan terperiksa namun hanya dimintai keterangan.

“Bukan terperiksa mas, jangan melebar. Dimintai keterangan aja karena pada saat dia jaga (waktu keluar Dorfin),” ujarnya.

Intinya, dari 14 orang anggota itu, satu orang telah diamankan karena diduga ada peran dalam dugaan membantu keluarnya Dorfin, tapi dugaan itu masih didalami, terlebih diduga masuk gratifikasi.

“Ini PR propam, masih di dalami juga, apakah ada faktor kesengajaan atau tidak. Begitu halnya masih dalami hasil CCTV karena, tidak semua ruangan bisa terbaca,” tegas dia.

Komang memprediksi bahwa Dorfin masih berada di seputar Lombok. Oleh sebab Polda telah menurunkan jajaran hingga Polres untuk mencari tahu keberadaan Dorfin juga lakukan koordinasi dengan Imigrasi.

Disinggung soal informasi dugaan dana sebesar Rp 10 miliar untuk memuluskan kaburnya Dorfin diduga oleh oknum anggota? Dengan tegas Komang membantahnya.

“Informasi belum ada mas, jangan sampai isu itu blunder,” pintanya.

Untuk diketahui, Dorfin ini tertangkap di Bandara Internasional Lombok tanggal 21 September 2018 oleh petugas bea dan cukai bersama anggota. Dimana gelagat Dorfin mencurigakan ketika kopernya dimasukkan ke alat x-tray, sehingga langsung memenggeledah koper pelaku, didapati narkoba dengan berat total 3.194,57 gram.

Rinciannya, 9 bungkus besar kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis MDMA seberat 2.477,95 gram; satu bungkus besar berupa bubuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram; dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Selain dalam bentuk bubuk, pelaku juga membawa narkotika dengan bentuk pil atau tablet diduga ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir adalah pil berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak. Pelaku membawa barang tersebut langsung dari Prancis dengan tujuan Lombok yang transit di Singapura.

Polda NTB juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memudahkan pemburuan Dorfin. DPO yang dikeluarkan Polda tertanggal 21 Januari tersebut bernomor : DPO /01/I/2019/Ditresnarkoba. Isi DPO itu tertulis Dorfin Felix tersangka kasus Narkoba atas laporan Polisi Nomor: LP/K/276/IX/2018/ SMK Polda NTB tanggal 24 September 2019 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 huruf a UU nomer 35 tahun 2019 tentang narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka Dorfin Felix di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok
Ciri ciri khsusus Dorfin tinggi 171 Cm, mata biru, kulit putih rambut pendek, warna hitam kekuning Kuningan.

Dorfin melanggar pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 huruf a UU nomer 35 tahun 2019 tentang narkotika.(TN-04)

Related Articles

Back to top button