Pidsus: Tak Ditahan, Supardi Yusuf Harus Kembalikan Kerugian Negara

Lombok Tengah, Talikanews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, terus melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, yakni Supardi Yusuf, terkait dugaan Korupsi penyelewengan APBDes 2017 Rp 800 juta lebih.
Kalau pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Supardi Yusuf belum ditahan karena, penyidik masih mengumpulkan bukti menyangkut harta kekayaannya. Malah, Kejari meminta kepada calon legislatif itu supaya kembalikan kerugian negara itu.
“Kita hanya minta mengembalikan uang negara sebagai bentuk etikad baik dirinya terhadap kasus yang di hadapi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Praya, Agung Kunto, Rabu (28/11).
Agung menjelaskan, dalam perkara tipikor ini tugas penyidik bukan semata mata pada penahanan tersangka. Tapi, menyarankan untuk mengembalikan uang negara dulu baru kemudian proses selanjutnya.
“Tugas kita bukan eksekusi tapi, mengedepankan pengembalian kerugian negara lebih penting. Setelah itu, proses hukum tetap berlanjut,” kata dia.
Untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, Supardi Yusuf dipanggil lagi hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 untuk pemeriksaan lebih lanjut dan disana bisa dinilai apakah ada etikat baik atau tidak dari tersangka dengan mengembalikan kerugian negara itu.
“Tersangka lain belum kita tetapkan namun, tetap di panggil juga seperti, bendahara desa pengembur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.(TN-03)





