Angka Perceraian Di Dompu Meningkat Disumbang ASN

Foto: Ilustrasi perceraian

Dompu, Talikanews.com – Angka perceraian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat meningkat, itu terlihat pada periode Januari-Oktober 2018, yang didalamnya masuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Sebanyak 681 perkara gugatan sudah ditangani, baik cerai gugat, talak, masalah warisan maupun harta bersama. Kehadiran orang ketiga dan tidak dipenuhinya kebutuhan keluarga masih menjadi pemicu utamanya,” ungkap Panitera Pengadilan Agama (PA) Negeri Dompu, Suharto, S Ag, Kamis (04/10).

Ia menjelaskan, dengan melihat jumlah perkara yang masuk tersebut bisa dipastikan terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, pun masih akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti.

”Masih ada data yang belum dimasukan dan ini kita pastikan meningkat dari tahun sebelumnya,” katanya.

Meningkatnya angka perceraian ini, menurut dia, rata-rata dipicu persoalan klise seperti hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga mereka, tidak dipenuhinya kebutuhan keluarga akibat sang suami sibuk mengkonsumsi minum-minuman keras, berjudi dan sejenisnya. Pun beberapa di antaranya disebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan biologis salah satu pasangan.

Suharto membeberkan, cukup dominan mereka yang terpaksa mengakhiri pernikahannya di meja hijau itu ialah kalangan masyarakat umum. Kemudian, disusul anak di bawah umur serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Ibu-ibu yang datang mengadu itu alasannya hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya, suaminya tidak bertanggung jawab, perselingkuhan dan tidak terpenuhinya kebutuhan biologis mereka juga ada,” ujarnya.

Dari 681 perkara gugatan yang diterima PA, lanjut Suharto, tidak semua kasus yang akhirnya berujung pada perceraian, tetapi ada sebagian kecil dari mereka yang rukun kembali setelah dimediasi, pun dicoret gugatannya lantaran tidak terpenuhinya berkas perkara juga belum mengantongi izin dari pimpinan bagi ASN.

”Data rinciannya belum bisa disebutkan, karena masih dalam proses pendataan,” pungkasnya. (TN-05)

Related Articles

Back to top button