Dua Pemuda Loteng Pengedar Sabu Kembali Di Ringkus Polisi

Lombok Tengah, Talikanews.com – Satuan tugas Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil lagi melakukan penangkapan terhadap dua remaja diduga pelaku perantara dalam jual beli dan pengedar narkotika jenis sabu.

Berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pengedaran sabu di wilayah Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah Sabtu lalu Satuan Tugas Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan pengintain dan penagkapanan dua tersangka pengedar barang terlarang ini.

Kasat Narkoba Loteng AKP. Dhafid Shiddiq membenarkan adanya penangkapan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar barang terlarang ini beserta barang bukti oleh Tim Gakkum ops ANTIK di Desa Sengkol Kecamatan Pujut Pada hari Sabtu tanggal 1 Nopember 2018 sekitar pukul 23.30 wita.

“Polisi kembali berhasil mengagalkan pengedaran narkoba di Desa Sengkol dengan dua tersangka,” terangnya.

Dua tersangka tersebut berinisial (OJ) umur 30 tahun alamat Dusun Tego Desa Truai Kecamatan Pujut dan inisial (KG) umur 19 tahun alamat Dusun Tego Desa Truai Kecamatan Pujut.

Sementara barang bukti yang di temukan sejumlah 1 (satu) poket kristal bening di duga narkoba jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik mountea dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario B-6714-ZW kini barang bukti dan kedua tersangka sudah di amankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk sementara tersangka akan di jerat dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Sanksi pidana paling singkat 4 tahun.

“Sementara kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Sanksi pidana paling singkat 4 tahun,” terang Dhafid Shiddiq. (TN-03)

Related Articles

Back to top button