Warga Sekotong Kirim Surat Terbuka Untuk PT PLN

Lombok Barat, Talikanews.com – Warga Sekotong Kabupaten Lombok Barat, melayangkan surat terbuka untuk PT PLN (persero).
Adapun redaksi surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT. PLN (Persero) di- Kantor Ber-AC-nya. Salam kesedihan dari kami masyarakat Sekotong yang masih “menikmati” kegelapan di jalanan.
Permohonan maaf kami sampaikan, atas kedatangan surat dari kami yang mungkin secara tiba-tiba. Atau tepatnya yang tidak bapak harapkan. Tidak banyak hal yang kami sampaikan, karena kami yakin Bapak pimpinan tidak nyaman membacanya.
Kami hanya mempertanyakan soal keberpihakan pihak PT. PLN atas kebangkitan pariwisata kami.
Kami rasa bapak yang terhormat tahu, bahwa pariwisata kami sudah mulai bangkit. Jalannya sudah mulus, kawasan pantai kami sudah mulai terkenal. Namun sayangnya, ketika malam menjelang, jalur Sekotong masih tetap gelap gulita khususnya dari jalur Desa Sekotong Barat hingga Desa Batu Putih. Atau mungkin pihak PLN hanya tahu bahwa Sekotong itu di seputaran kantor Camat saja yang lampunya penerangan jalan umum (PJU) berderet terang benderang.
Atau mungkin bapak PLN lupa, kalau dalam rekening listrik yang kami (Masyarakat) bayarkan ada biaya untuk PJU disana. Jangan lah dilupakan pak, kami masyarakat membayarnya iklas lho, seiklas bapak yang tidak memberi kami penerangan jalan.
Kalau bapak PLN tidak percaya, malam harinya bisa saya antar jalan-jalan ke Sekotong. Kami yakin bapak akan melihat burung-burung yang kesasar karena jalannya gelap jalan utama kami.
Mungkin sedikit saja isi surat terbuka ini saya buat. Karena khawatir bapak PLN akan membuang surat ini ke tong sampah karena kepanjangan. Salam !!! Sekian dari kami I MADE SUMADA, Kanaq Sekotong
Terkait hal itu, Humas PLN Wilayah NTB, Rofia Fitri menyampaikan, terkait dengan penerangan Jalan Umum (PJU). Pembangunan dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Dalam hal ini di bawah kabupaten Lombok Barat utk daerah Sekotong,” ungkapnya, Rabu (12/9).
Dimana, PLN bertugas untuk mengalirkan tenaga listriknya setelah ada proses penyambungan baru yang dilakukan oleh pemda setempat. Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh pelanggan, PLN hanya bertugas untuk memungut PPJ tersebut. Selanjutnya di setorkan kembali seluruh PPJ ke kas daerah setempat. (TN-04)





