Dua Saksi Dugaan Penggeregahan di Praya Timur Diperiksa

Lombok Tengah, talikanews.com – Saksi dugaan penggeregahan lahan seluas 9.833 M² yang berlokasi di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai diperiksa penyidik tindak pidana umum (Pidum) Polres Loteng.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luil Maqnun mengatakan, untuk kasus ini sudah dua saksi diperiksa. Tidak hanya itu, ia juga sudah kirimkan undangan klarifikasi kepada saksi lainnya.
“Kami sudah memanggil saksi lainnya juga untuk dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan,” ungkap Luk Luil Maqnun melalui pesan singkat (WhatsApp), Senin (29/09/2025).
Ketika disinggung terkait dengan para terlapor apakah sudah diperiksa, ia katakan, akan meminta keterangan kepada semua pihak terkait. “Semua pihak terkait akan kami minta keterangannya,” tegasnya.
Sebelumnya, pelapor ( Zika Angga Maharani Siregar) telah memenuhi panggilan penyidik tindak pidana umum (Pidum) Polres Lombok Tengah. Selain memenuhi panggilan penyidik, pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti bukti dugaan penggeregahan yang dilakukan oleh terlapor inisial M dan I.
Zika Siregar memperoleh lahan tersebut dari hasil lelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, yang dimenangkannya dan sudah mendapatkan salinan risalah lelang Nomor 9/14.03/2025-01 tanggal 5 Februari 2025.
Sementara itu, lahan tersebut telah memiliki bukti kepemilikan/sertifikat hak milik (NIB:23.02.000007862.0) seluas 5.233 M² dan sertifikat hak milik (NIB:23.02.000007863.0) seluas 4.600 M² yang ditetapkan oleh BPN Lombok Tengah (Loteng).(TN.06)





