Laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2025

Lombok Tengah, talikanews.com –
bertempat di Ruang rapat utama DPRD Jl. Praya-Kopang Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah telah berlangsung Rapat Paripurna terkait Laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2025.

Normatif, amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota, khususnya pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan tim Anggaran Pemerintah daerah. lebih lanjut dalam pasal 18 juga disebutkan pula bahwa ketentuan mengenai pembahasan rancangan perda tentang apbd sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan perda tentang perubahan APBD.

Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang telah ditetapkan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dan telah berjalan kurang lebih 8 (delapan) bulan, tentu tidak terlepas dari berbagai dinamika yang berpengaruh terhadap asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja, yang mana hal tersebut mengharuskan dilakukannya perubahan terhadap APBD yang sedang berjalan.

Hal tersebut secara teknis ditegaskan dalam ketentuan pasal 161 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa perubahan APBD dilakukan antara lain apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (LHPBPK) yang telah dituangkan dalam peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2024 sebesar Rp.135.341.420.443,76 (135 miliar 341 juta 420 ribu 443 rupiah 76 sen). yang mana besaran silpa tersebut harus digunakan dalam tahun berjalan.

Sesuai agenda kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025, badan anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama tim anggaran pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Pembahasan nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini, merupakan tindak lanjut dari telah disepakatinya perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 7 agustus 2025 yang lalu.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kab. Loteng (H. Lalu Ramdhan, S.Ag), Wakil Bupati Kab. Loteng (H. M. Nursiah S.Sos., M.SI), Wakil Ketua II DPRD Kab. Loteng (Lalu Sarjana), Wakil Ketua III DPRD Kab. Loteng (H. Uhibusssa’adi), Dandim 1620/Loteng diwakili Pasi Intel (Lettu Inf. Zainudin), Kajari Loteng diwakili Kasubsi I bidang Intelijen (Sainrama Pikasani Archimada, SH., MH), Perwakilan dari Polres Loteng, Asisten II Kab. Loteng (H. Lendek Jayadi), Asisten III Kab. Loteng (Moh. Zarkasi), 39 Anggota DPRD Loteng, Perwakilan dari SKPD Kab. Loteng, Camat se-Kab. Loteng, Forum Kepala Desa dan Lurah Se-Kab. Loteng.(TN.06)

 

Related Articles

Back to top button