APBD-P 2025 dan Tiga Ranperda Usul DPRD, Ini Kata Jubir Fraksi Nasdem

Lombok Tengah, talikanews.com – Pertumbuhan lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan di Lombok Tengah yang masih stagnan pada angka 25,01 persen dan naik tipis hanya 1,04 persen menjadi salah satu perihal yang disampaikan oleh Wakil Bupati HM Nursiah pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/07/2025).
Rapat Paripurna ini sendiri beragenda penjelasan Kepala Daerah Lombok Tengah tentang KUA-PPAS pada APBD Perubahan Lombok Tengah untuk tahun 2025 ini. Selain itu, acara ini juga berisi penyampaian penjelasan dari DPRD terhadap tiga ranperda yang diusulkan oleh DPRD Lombok Tengah.
“Menunjukkan kbutuhan akan upaya (untuk) lebih keras dalam sektor ini,” ucap Nursiah mengenai sektor usaha berbasis agraris maritim tersebut.
Selain itu, Nursiah juga menjelaskan tentang beberapa perubahan target pemerintah yang akan dituangkan dalam APBD Perubahan 2025 ini.
“Disesuaikan berdasar ketidakpastian situasi ekonomi global dan juga imbas dari dinamika kebijakan pemerintah pusat,” paparnya.
Dari pidatonya, wakil bupati menyebut setidaknya tiga hal yang menjadi target perubahan indikator makro, yakni menurunkan angka kemiskinan dari kisaran 11,98 – 12,31 persen menjadi 11,62 persen.
Kemudian pemerintah Lombok Tengah juga menargetkan penurunan tingkat pengangguran terbuka dari kisaran 2,57 – 2,63 persen menjadi 2,15 persen. Lalu yang terakhir yaitu meningkatkan indeks pembangunan manusia dari 71,23 poin menjadi 71,97 poin.
Terkait dengan total APBD pada perubahan 2025, Nursiah menyebutkan bahwa proyeksinya turun dari 2,9 triliun rupiah menjadi 2,7 triliun rupiah.
“Yang diakibatkan adanya penyesuaian pengurangan alokasi transfer ke daerah berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer pusat ke daerah. Oleh karena itu kita akan optimalisasi potensi PAD,” jelasnya.
Tiga Ranperda Menjadi Usul DPRD
Selanjutnya pada rapat paripurna yang sama, DPRD melalui juru bicaranya, Ahmad Syamsul Hadi, juga menyampaikan penjelasannya tentang tiga ranperda yang saat ini sedang berjalan di pembahasan pansus maupun komisi.
“Tiga ranperda ini mencakup Ranperda Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Ranperda Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana,” sebut Ahmad yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD.
Pada pidatonya, Ahmad memberi penekanan bahwa usaha berbasis resiko seperti minuman beralkohol ini harus lebih di atur selain agar memberi ketertiban di masyarakat juga supaya iklim invetasi menjadi lebih terawasi.
“Perizinan berusaha berbasis risiko untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ahmad.
Terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif, juru bicara DPRD ini mengingatkan bahwa pemerintah daerah ikut bertanggung jawab untuk mencipkatan ekosistem ekonomi kreatif yang tidak hanya memberi manfaat untuk masyarakat dan daerah, namun juga berkontribusi bagi ekonomi nasional, bahkan global.
“Perkembangan ekonomi kreatif masih dihadapkan pada tantangan dan hambatan tertentu. beberapa di antaranya termasuk kurangnya infrastruktur pendukung, akses terbatas terhadap pembiayaan, kurangnya pengetahuan dan keterampilan khusus, serta kurangnya pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual,” bebernya.
Kebutuhan perda ini menjadi penting, sebab saat ini pemerintah daerah belum memiliki payung hukum dalam mengatur pengembangan ekonomi kreatif, maka menurutnya menjadi urgen untuk membentuk perda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Mengenai rumah susun, Ahmad Syamsul Hadi menyebut bahwa bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Itu amanat UUD 1945, Pasal 28H Ayat 1,” tegasnya.
Perda ini nanti akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
“Agar memberikan kepastian hukum terhadap penghunian dan pemanfaatan rumah susun umum sewa dan rumah khusus setelah rumah tersebut diserahterimakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Nah, perda inilah yang mengatur secara komprehensif pengelolaan rumah susun untuk masyarakat tersebut, baik itu sewa maupun khusus,” demikian Ahmad.(TN.06)





