Kisruh Gaji ke-13 Guru PAI, DPRD Loteng Minta Disdik Usulkan Pembayaran

Lombok Tengah, talikanews.com – Guru Pendidikan Agama (PAI) di Lombok Tengah hingga kini belum mendapatkan tambahan gajii ke-13 tahun 2024. Karena terganjal regulasi surat edaran Menteri Keuangan RI.
Sebelumnya, asosiasi guru PAI se-Lombok Tengah melakukan hearing ke Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah meminta agar pemerintah daerah mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Persoalan tambahan penghasilan dan gaji ke-13 ini akhirnya telah menemui titik terang setelah DPRD Lombok Tengah melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Loteng.
“Belum ada perubahan peraturan pemerintah terkait dengan penggajian dari guru agama islam, sehingga komisi IV DPRD meminta dan merekomendasikan agar Dikbud mengusulkan gaji ke-13 untuk guru PAI di Loteng,” kata Anggota DPRD Lombok Tengah Adi Bagus Karya Putra, Senin (27/01/2025).
Disatu sisi, surat edaran menteri keuangan tersebut sifatnya tidak bisa mengalahkan peraturan pemerintah yang telah ada sebelumnya.
“Sebelumnya kami telah melakukan rapat dengan Disdikbud, Kemenag Lombok Tengah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai juru bayar, kabag hukum pemkab Lombok Tengah sebagai pengkaji regulasi dan akhirnya disepakati untuk segera mengajukan pembayaran, agar hak guru PAI segara terbayarkan. Intinya surat edaran Menteri Keuangan tidak bisa mengalahkan peraturan pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bajang Bagus menyebutkan, bisa saja antara gaji ke-13 dan gaji ke-14 guru PAI akan diberikan langsung secara bersamaan.
“Bisa dirapel. Bisa didahulukan gaji ke-13 nya atau nanti sekalian (langsung gaji 13 dan 14). Yang penting intinya harus terbayar. Kecuali ada perintah tidak dibayar oleh daerah, nanti itu melalui kementerian agama. Itukan ndak ada perintah begitu,” tuturnya.
Sedangkan ketika hearing ke DPRD Loteng asosiasi guru PAI se-Lombok Tengah menceritakan keresahannya selama ini, karena pembayaran tambahan penghasilan (Tamsil) 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 tahun 2024 belum terbayarkan. Bahkan yang belum menerima pembayaran Guru PAI di berbagai jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).
Bahkan GPAI mengklaim hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran hak-hak guru agama, termasuk Tamsil TPG dan THR ke-13.
Ketua DPD Asosisiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPII) Lombok Tengah, Muhammad Sar’i mengatakan, para guru PAI yang mengajar pada SD dan SMP selama ini mengalami diskriminasi dalam penerimaan tambahan penghasilan berupa 100 persen dari THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan dan lainnya.
Dalam pelaksanaannya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan tanggal 23 April 2024 menerbitkan surat edaran dengan nomor :S-60/PK/PK.2/2024 yang dianggap merugikan guru PAI.
“Bertolak belakang dengan PNS/ASN daerah guru mata pelajaran umum yang tidak mendapatkan halangan dalam hal pemenuhan hak mereka, guru PAI hanya menjadi penonton saja,” terangnya saat hearing di DPRD Lombok Tengah beberapa waktu lalu.(TN.06)





