Paripurna, DPRD NTB Diserahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2024 untuk penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024, berlangsung di ruang rapat Paripurna, Senin 12 Agustus 2024.

Paripurna tersebut dipimipin, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, di dampingi wakil pimpinan, Nauvar Furqony Farinduan dan Yek Agil. Hadir juga Sekretaris Daerah Drs. H. Lalu Gita Ariadi, para anggota DPRD, dak para tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna yang sedianya dijadwalkan penjelasan Pj Gubernur, Hassanudin penyerahan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024, diwakili oleh Sekda, dengan menyerahkan dokumen saja.

Pada kesempatan itu, pimpinan sidang Isvie menegaskan, berdasarkan Peraturan DPRD NTB Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib (Tatib) pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa pembahasan KUA dan PPAS sebagaimana disebut pada pasal 28 ayat 2 huruf a, dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur menyampaikan KUA dan PPAS setelah menyertai dokumen pendukung.

“Kami persilahkan Gubernur yang diwakili oleh Sekda untuk menyerahkan dokumen pendukung KUA dan PPAS,” pintanya.

Pimpinan mempersilahkan Sekda yang mewakili Pj Gubernur untuk menyerahkan dokumen. Dengan diserahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tersebut, Isvie menyampaikan, untuk Paripurna dengan agenda pembacaan nota keuangan dan Raperda APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2025, akan dilaksana pada hari Kamis mendatang. (TN06)

 

 

Related Articles

Back to top button