Defisit, DPRD NTB tolak usulan Rp 40 Miliar untuk Rehab Kantor Gubernur
Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, menolak usulan rehab kantor Gubernur sebesar Rp 40 Miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2024. Penolakan itu lantaran defisit keuangan daerah.
Anggota DPRD Provinsi NTB Ruslan Turmudzi membenarkan ada usulan rehab kantor gubernur dalam draft KUA-PPAS APBD 2024 sebesar Rp40 Miliar.
“Sebaiknya Penjabat Gubernur NTB fokus dengan tugas wajibnya, jangan mau rehab kantor disaat defisit keuangan daerah,” kata politisi PDI Perjuangan, Kamis 16 November 2023.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB ini menyarankan Pj Gubernur supaya menurunkan angka stunting, menyehatkan kondisi APBD dan mengawal proses demokrasi, yakni pilkada serentak 2024.
Ruslan tidak sependapat jika anggaran Rp40 miliar tersebut dialokasikan untuk rehab kantor. Karena, anggaran rehab dengan nilai tersebut dirasa tidak urgen untuk dianggarkan saat ini.
Terlebih, jika seorang Pj gubernur yang mengusulkannya dalam masa pemerintahan yang bersifat transisi alias belum definitif. Apalagi, hal ini belum masuk program skala perioritas untuk dilakukan saat ini.
“Kalau Pj gubernur ingin dikenang bukan dari sisi pembangunan infrastruktur atau fisik tapi tugas yang sudah dibebankan oleh pemerintah pusat, itu yang harusnya fokus dikerjakan, bukan yang lain-lain, seperti rehab kantor,” ujarnya.
Politisi senior dari Dapil Kabupaten Lombok Tengah ini memastikan bahwa rencana anggaran rehab Kantor Gubernur NTB senilai Rp40 miliar akan dialihkan untuk menangani urusan wajib Pemprov.
Urusan itu, yakni pemeliharaan jalan provinsi, penyediaan air bersih melalui membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan kemantapan jalan.
“Untuk di Komisi IV DPRD yang membidangi fisik dan pembangunan, urusan wajib Dinas PUPR ini yang masih menjadi persoalan yang harus kita tuntaskan,” tutur Ruslan.
“Utamanya, bagaimana utility jalan itu tetap terjaga dan terpelihara, sehingga angka kecelakaan lalu lintas yang kini tinggi di NTB dapat dikurangi dengan anggaran yang memadai,” sambungnya.
Hal lainnya yang juga harus menjadi fokus Pemprov dalam APBD NTB 2024, adalah tindak lanjut dari penyerahan dua Pelabuhan Pengumpan Regional yang berada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kepada Pemprov NTB dari Kementerian Perhubungan.
Yakni Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan Carik. Penyerahan ini merupakan tindaklanjut amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana, prosesinya sudah dilaksanakan serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D). “Dua penyerahan pelabuhan ini lebih urgen karena bisa menjadi sumber PAD,” tegasnya.
“Jadi, kalau saya ketimbang bangun kantor gubernur, baiknya P3D ini yang kita kerjakan. Biarlah urusan rehab kantor menjadi tanggung jawab gubernur berikutnya dan bukan seorang Pj Gubernur yang memiliki waktu tugas hanya 1 tahun lebih, dengan tiga bulan dilakukan evaluasi berkala oleh Kemendagri,” imbuhnya.
Senada disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani. Dia tidak setuju terkait rencana rehab Kantor Gubernur NTB tersebut.
“Saya kira ini belum terlalu urgen untuk di rehab di tengah kondisi keuangan daerah yang belum memadai,” ujar pria yang juga dikabarkan bakal maju ke DPR RI melalui Dapil NTB 2 Pulau Lombok tersebut.
Menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Pj Gubernur untuk lebih fokus menyehatkan kondisi APBD daripada harus memikirkan yang lain.
“Selesaikan hutang-hutang Pemprov saja dulu, sehatkan APBD kita. Tapi ingat rehab ini belum terlalu penting,” pungkasnya. (TN06)





