BPN Loteng Kroscek Tapal Batas HPL 47 KEK Mandalika dengan Lahan Milik Lalu Jaenun dan Rede

Lombok Tengah, Talikanews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kroscek tapal batas lahan milik Lalu Jaenun yang berbatasan dengan lahan milik ITDC yang terletak di HPL 47 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kamis 26 Oktober 2023.

Kroscek tapal batas itu bukan hanya terhadap batas milik Lalu Jaenun melainkan lahan milik Rede, bertujuan untuk memastikan mana saja batas-batas antara lahan milik warga dengan lahan yang masuk kawasan ITDC tersebut.

“Kita turun melakukan pengecekan atas permintaan pemilik lahan. Jadi hari ini, kami bersama tim sudah melakukan pengecekan langsung,” kata Kepala BPN Loteng, Subhan.

Proses pengecekan tersebut didamping oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kuta diwakili Sekdes, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng dan unsur TNI-Polri, pemilik lahan dan beberapa unsur masyarakat lainnya.

“Kami sudah bersurat ke pihak Kejari dan unsur TNI-Polri untuk melakukan pendampingan saat turun mengecek lahan itu,” ujarnya.

Setelah melakukan pengecekan tersebut, pihaknya kemudian akan melakukan pertemuan dengan semua pihak. Baik itu pemilik lahan, Pemdes Kuta dan pihak ITDC.

“Minggu depan kita akan lakukan pertemuan dengan mereka. Jadi hari ini hanya sebatas pengecekan saja, tidak ada pengukuran atau kegiatan lainnya,” tandasnya.

Ia berharap, setelah turun melakukan pengecekan tersebut, kondusifitas di tengah masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. (TN07)

Related Articles

Back to top button