BKD Terima Data Mutasi pejabat Eselon II Pemprov NTB Diakhir Jabatan Gubernur

Mataram, Talikanews.com – Diam – diam, ada data pejabat eselon II lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk di mutasi diakhir massa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Zulkieflimansyah – Sitti Rohmi Djalillah tanggal 19 September mendatang. Hal ini disampaikan Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir, Senin 14 Agustus 2023.

Muhammad Nasir mengaku, ada beberapa data dan nama Kepala OPD eselon II masuk usulan mutasi, akan tetapi data tersebut belum final. “Maaf, kita tidak boleh buka data itu, karena semua ini tergantung pimpinan (Gubernur),” kata Muhammad Nasir.

Selain Kepala OPD, data yang masuk untuk mutasi itu seperti Kepala Sekolah dan guru. Tapi secara aturan, mutasi kepala OPD itu tidak boleh dicampur dengan Kepala Sekolah apalagi guru.

“Aturan sih harus dipisah kalau benar mutasi dijalankan. Tapi, karena adanya pesan dari Ketua DPRD NTB, menegaskan bahwa jangan membuat kebijakan strategis yang dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas daerah, ini akan dijadikan pertimbangan untuk mengingatkan pak Gubernur,” ujarnya.

Menurut Muhammad Nasir, mutasi itu hal biasa ditataran ASN, karena jabatan itu pada dasarnya adalah kepercayaan dan amanah untuk penyegaran. Namun kerap kali dianggap sakral oleh masyarakat.

Disinggung apakah boleh Gubernur melakukan mutasi pejabat menjelang akhir massa jabatan? Muhammad Nasir menegaskan sebenarnya tidak boleh bagi Gubernur yang mengajukan diri berhenti akibat mencalonkan diri lagi. Untuk Dr. Zul dan Dr. Rohmi ini, bukan mencalonkan diri tapi akan berakhir massa jabatan pada tanggal 19 September mendatang.

“Kalau mengacu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, boleh kok Gubernur melakukan mutasi 3 bulan menjelang berakhir massa jabatan. Tapi mendegar saran pimpinan DPRD NTB, tentu mutasi itu akan dipertimbangkan dan beri masukan ke pak Gubernur,”tutupnya. (TN-06)

 

Related Articles

Back to top button