PHK sepihak PT AMNT Diduga Melanggar HAM, Lembaga AMANAT terus Mencari Keadilan
Mataram, Talikanews.com – Salah satu lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yakni Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) terus membela para korban PHK sepihak, alertlist black list atau istilah perusahaan reference check, roster kerja yang tidak manusiawi serta porsi tenaga kerja lokal dan upah minim yang mayoritas mengisi post-post buruh kasar untuk memperoleh keadilan dari PT AMNT. Progres langkah AMANAT bahwa adanya tindaklanjut dari Komnas HAM, karena menurut Ketua AMANAT, Muh. Erry Satriyawan, mediasi itu bukan proses akhir.
Erry Satriyawan menuturkan, framing yang dibangun oleh beberapa oknum seolah perjuangan AMANAT sudah selesai. Hal ini tentu dibantah Erry bahkan menilai salah kaprah. “Perjuangan baru tuntas mana kala hak-hak publik direalisasikan. Ini justru momentum bagi masyarakat KSB untuk mengawal bersama hak-hak yang selama ini abaikan,” kata Erry, Sabtu 29 Juli 2023.
Dijelaskan Erry, tahapan mediasi ini yang dijalankan itu merupakan salah satu dari beberapa tahapan proses dalam penanganan kasus di Komnas HAM. “Jadi jangan berasumsi bahwa sudah ada keputusan terhadap tidak adanya pelanggaran HAM, karena masih butuh tahapan pembuktian dan kita belum sampai ke tahap itu. Coba saja dilihat, adakah point yang mengatakan bahwa PT AMNT tidak melanggar HAM atau mengatakan laporan AMANAT tidak terbukti?,” tegasnya.
Erry mengatakan, hal ini diluruskannya sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak agar sadar dan paham dengan pola dan mekanisme cara kerja di Komnas HAM. Mediasi dilakukan karena memang diawali dengan adanya pengaduan oleh AMANAT dan pengaduan itu diterima karena memenuhi syarat ini melanggar HAM.
“Kalau seandainya cuman perbuatan melawan hukum atau perselisihan hubungan industrial, pasti aduan dari awal ditolak. Sehingga fungsi mediasi Komnas HAM RI dimandatkan pada Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), dan Pasal 96 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ungkapannya.
Dijelaskan Erry, klausul kesepakatan mediasi sebagaimana yang beredar adalah dalam rangka memperkuat posisi tawar masyarakat KSB agar memiliki pegangan. Misalanya sebagaimana yang di adukan AMANAT terkait korban-koban, PHK sephihak, alertlist black list atau istilah perusahaan reference check, roster kerja yang tidak manusiawi serta porsi tenaga kerja lokal dan upah minim yang mayoritas mengisi post-post buruh kasar dapat memperoleh keadilan. Karenanya mereka PT AMNT wajib melakukan review terhadap persolan-persoalan diatas.
Termasuk terkait tidak adanya alokasi PPM beasiswa S1, S2 dan S3 bagi putra putri KSB yang menjadi salah satu point kesepakatan yang di dorong. Ini justru momentum bagi korban, masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersatu dan mengawal ini semua persoalan yang selama ini diperjuangkan.
Oleh sebab itu, sebaiknya saat ini fokus untuk memastikan kesepakatan-kesepakatan ini segera dijalankan oleh PT AMNT. Kalau tidak tentu AMANAT akan mendorong tahapan berikutnya untuk dibentuk tim Adhoc dan masuk ke ranah pembuktian. Bahkan ini modal kuat nantinya dalam proses hukum, karena sebagai mana pasal 96 ayat 3.
Misalnya juga kita selalu dipimpong terkait akses data realisasi PPM sehingga dalam kesepakatan kita minta perusahaan untuk menembuskan ke pemerintah daerah termasuk pemberdayaan UMKM-UMKN kita yang sangat jarang tersentuh.
Karenanya AMANAT akan segera bersurat ke pemerintah daerah melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB dan DPRD KSB untuk memastikan teknis agar point-point dalam mediasi dapat dijalan. Misalnya bagaimana terhadap korban-korban ketengakerjaan, kapan mereka akan dipanggil kembali untuk mengklarfikasi dan kemudian diberikan kesempatan bekerja kembali dan memperoleh hak-hak dasar sebagaimana dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia.
“Kalau perusahaan ada iktikad baik menjalankan point-point ini ya tentu kita bersyukur, tapi kalau tidak ya tentu kami akan mendorong Komnas HAM masuk ketahapan pasca mediasi dan pembuktian serta mengeluarkan rekomendasi secara kelembagaan. Hasil kesepakatan mediasi HAM mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sah. Jika ada pihak yang tidak mematuhi kesepakatan mediasi maka dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan fiat eksekusi mediasi,” tegasnya.
Erry kembali mengingatkan bahwa saluran resmi pengaduan AMANAT memperjuangkan semua persoalan ini bukan hanya di Komnas HAM, karena dirinya sangat memahami apa saja yang dapat menjadi kewenangan Komnas HAM.
“Perjuangan belum usai dan akan tetap mengawal semua laporan kami sebelumnya di lembaga-lembaga negara lainnya termasuk di APH secara konsisten,” tutup Erry. (TN-06)





