DPRD NTB Terima Juklak – Juknis Usulan calon Pj Gubernur, Isvie: Tidak ada Kepentingan dalam Proses

Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, menerima surat nomor 100.2.1.3/3734/SJ, perihal juklak dan Juknis usulan calon penjabat Gubernur dari Kementerian Dalam Negeri.

Adapun isi surat tersebut, berdasarkan amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Madya.

Selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, 1. Gubernur sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan September Tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Usulan nama calon Penjabat Gubenur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

“Betul kita sudah terima surat Juklak dan Juknis pengusulan calon Pj Gubernur. Ini akan kita segera bahas bersama pimpinan lainnya untuk kemudian segera menjaring calon Pj Gubernur,” ungkap Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, Selasa 25 Juli 2023.

Isvie menjelaskan, pada pasal 4 Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, bupati dan penjabat walikota, menegaskan, (1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. (3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 5, (1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

“Intinya DPRD NTB tidak pernah menolak siapapun yang mengajukan syarat, selama memenuhi persyaratan. Karena DPRD dapat mengusulkan nama calon yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat,” tegasnya.

Isvie akan melibatkan pakar Unram untuk menalaah, mengkaji dan analisis juklak juknis supaya tidak salah dalam pandangan hukum. “Nama yang masuk di DPRD itu ada 4 bakal calon meskipun di media banyak nama disebut. Tapi yang dijaring DPRD adalah nama yan masuk di DPRD. Selama memenuhi syarat, tidak ada faktor likes in this likes. Karena kami tidak ada kepentingan dalam proses ini,” ujarnya.

Isvie berharap kepada calon Pj Gubernur yang dipercaya oleh Presiden nanti bisa memajukan daerah, mengawal pembangunan yang baik, bisa menjaga kondusifitas daerah. (TN-06)

DPRD NTB Terima Juklak – Juknis Usulan calon Pj Gubernur, Isvie: Tidak ada Kepentingan dalam Proses

 

Related Articles

Back to top button