DPRD NTB Mendengar Penjelasan Gubernur terkait Raperda Perubahan Konversi Bank NTB Syariah

Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendengar penjelasan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Gubernur NTB, tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah, disampaikan Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, dalam rapat Paripurna, Selasa, 9 Mei 2023.

Rohmi Djalillah menyampaikan, diajukannya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah dipandang penting dalam rangka kapabilitas dan daya saing industri perbankan di Indonesia, termasuk PT Bank NTB Syariah sebagai Bank pembangunan daerah.

Sebagaimana dipahami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan untuk memperkuat permodalan dan mendorong konsolidasi perbankan melalui PJOK Nomor 12/PJOK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Ketentuan tersebut juga mengatur terkait kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp. 3 Triliun paling lambat pada akhir tahun 2022 untuk bank umum dan tahun 2024 untuk BPD. Penerbitan Kebijakan tersebut juga bersamaan dengan masuknya pandemi Covid19 di Indonesia pada awal tahun 2020.

“Kondisi defisit APBD dengan adanya kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid19, berdampak pada terhambatnya suntikan modal dari masing-masing pemerintah daerah selaku pemegang saham BPD, khususnya yang memiliki modal inti kurang dari Rp. 3 Triliun termasuk Bank NTB Syariah,” kata Wagub di Paripurna tersebut.

Wagub mengatakan, sesuai dengan data laporan publikasi BPD se Indonesia, sampai triwulan III 2022 masih terdapat 13 BPD yang belum memenuhi modal inti Rp 3 Triliun, termasuk Bank NTB Syariah. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, khususnya dalam upaya pemenuhan ketentuan modal inti, termasuk bagi Bank NTB Syariah.

“Karenanya, seluruh BPD harus memiliki strategi yang tepat untuk bisa mendorong pencapaian modal inti tersebut, salah satunya dengan pembentukan kelompok usaha inti, sebagaimana hasil penelitian bersama yang dilaksanakan bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” papar Rohmi, sapaan akrab Wagub NTB.

Terkait dampak konsolidasi perbankan Indonesia, lanjut Rohmi, melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Hal ini harus menjadi concern dan fokus strategi BPD kedepannya, mengingat adanya sanksi yang akan timbul jika tidak memenuhi modal inti Rp. 3 Triliun pada akhir tahun 2024, berupa penurunan kegiatan usaha menjadi Bank Pembiayaan Rakyat (BPR)atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sampai dengan melakukan likuidasi secara sukarela.

Kehadiran Raperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah, juga dinilai penting dan strategis sebagai payung hukum bank NTB Syariah untuk membuka ruang kerjasama Bank NTB dengan bank lainnya. Sebagai upaya membentuk KUB dan mendorong pemenuhan modal inti Rp 3 Triliun.

“Hadirnya Raperda ini juga akan memudahkan bank NTB Syariah untuk selanjutnya dapat menjalin komunikasi dan penjajakan lebih lanjut dengan beberapa ban, sebagai calon perusahaan induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB),” ulasnya.

Wagub berharap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.

“Ini penting sebagai ikhtiar kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif yang dapat kita persembahkan kepad masyarakat, dan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di NTB,” tutupnya.

Paripurna DPRD NTB ini dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Isvie Rupaeda didampingi Naufar Furqon Farinduan, H. Muzihir dan Yek Agil Al-Haddar juga anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB, Sejumlah Kepala OPD Pemprov NTB , dan tamu lainnya. (TN-07)

 

 

 

Related Articles

Back to top button