Matangkan Pengawasan Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Loteng Minta KPU Transparan
Lombok Tengah, Talikanews.com – Badan pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah rapat koordinasi mematangkan persiapan pengawasan melekat terkait pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Baiq Husnawaty, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah agar mengumumkan secara luas terkait waktu dan tempat serta dokumen pengajuan bakal calon yg harus diserahkan baik melalui laman KPU, ataupun melalui media sosial.
“Kita meminta agar KPU Loteng transparan dalam pengumuman pendaftaran Bacaleg, baik waktu, tempat dan lainnya,” ungkapnya, Jum’at 5 Mei 2023.
Ia menegaskan, harus dipastikan sistem informasi pencalonan (silon) berfungsi dengan baik dan KPU Loteng juga membuka akses pembacaan SILON seluas-luasnyanya kepada Bawaslu Lombok Tengah.
“KPU juga harus membuka akses untuk pembacaan Silon kepada Bawaslu nantinya,” pinta Husna.
Ia menghimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang di Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mengajukan bakal calon anggota DPRD.
Dikatakan Husna, Bawaslu Loteng membuka posko pengaduan bagi Bacalon berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan profesi lainnya sesuai yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
Aduan ataupun tanggapan dapat disampaikan melalui media sosial atau datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Lombok Tengah di jalan Basuki Rahmat nomor 10 (Eks Kantor Dinas Kesehatan) Kota Praya, Lombok Tengah. (TN-04)





