Mantan Terpidana tidak bisa Nyaleg, KPU NTB: Harus ada Jeda 5 Tahun

Mataram, Talikanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tatacara pengajuan bakal calon anggota legislatif terhadap KPU kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, tanggal 17-19 April 2023. Termasuk syarat bagi mantan terpidana boleh atau tidak ikut mencalonkan diri.

Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU NTB, Yan Marli menegaskan, status calon legislatif (Caleg) yang pernah dipenjara, tidak boleh langsung ikut berpolitik melainkan harus ada jeda 5 tahun untuk mantan terpidana.

“Setelah ada jeda 5 tahun, baru seorang calon dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD,” kata dia.

Yan Marli memaparkan syarat calon adalah seluruh dokumen administif yang melekat pada diri bakal calon yang dibutuhkan untuk di sampaikan. Contohnya syarat calon, KTP, terdaftar sebagai pemilih, SKCK, dan lain sebagainya.

Yan Marli juga menekankan kepada bimbingan teknis aplikasi Silon supaya disampaikan kepada seluruh peserta disertai simulasi pendaftaran dan pembuatan akses silon.

Tak hanya itu, peserta bimbingan teknis mensimulasikan pendaftaran caleg anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota disertai dengan mengunggah dokumen syarat calon masing-masing oleh operator partai politik sendiri.

Yan Marli menginginkan, dalam bimbingan teknis kali ini, harus dipahami pencalonan tidak hanya soal sistem, tapi KPU kabupaten/kota harus perlu menguasai teknis teknis manual pencalonan.

“Contohnya teman-teman KPU kabupaten/kota tidak boleh gagal paham tentang persyaratan calon dan syarat calon. Tolong ini dipahami dengan baik, karena berbeda syarat calon dan syarat pencalonan,”tegas Yan

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zuriati menegaskan bahwa tidak ada lagi formulir berbasis manual saat tahapan pencalonan mendatang.

“Seluruh proses pengajuannya bakal calon hingga proses verifikasi administrasinya melalui aplikasi Silon DPRD,” tutupnya (TN-07)

 

 

 

Related Articles

Back to top button