Pokir Berpolemik, DPRD NTB Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Tertutup?

Mataram, Talikanews.com – Pemberitaan jatah pokok pikiran rakyat (Pokir) terus mencuat. Hal ini membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi.

Rapat yang digelar, Rabu 5 April 2024 dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi Wakil Ketua DPRD NTB, H Yek Agil Al Haddar dan beberapa Anggota DPRD NTB lainnya, di ruang Paripurna yang berlangsung tertutup, dijaga ketat Satpam.

Adanya rapat koordinasi dan konsolidasi itu memantik respon salah seorang anggota DPRD NTB, H Najamuddin Moestafa. Politisi PAN ini mengaku telah mengetahui ada rapat tersebut, akan tetapi dirinya enggan menghadirinya.

“Saya tidak mau menghadiri rapat tersebut karena di DPRD tidak ada rapat seperti itu di Tata Tertib (Tatib). Dalam Pasal 119 Tata Tertib Dewan, tidak dikenal adanya rapat koordinasi dan rapat konsolidasi itu. Selain yang diatur dalam pasal itu maka jelas melanggar Tatib Dewan,” tegasnya.

Lembaga Dewan menurutnya bukan merupakan lembaga eksekutif yang mengenal adanya istilah rapat koordinasi dan konsolidasi.

“Istilah Rapat Koordinasi itu dikenal dalam jenis rapat eksekutif sementara rapat konsolidasi itu jenis rapat yang dikenal dalam partai politik,” kata Najamuddin.

Dirinya juga mempertanyakan agenda-agenda apa saja yang mau dikoordinasi dan dikonsolidasikan. Padahal menurutnya alat kelengkapan Dewan itu semuanya ada sebagai wadah dalam melakukan rapat-rapat.

“Bisa dilakukan dengan menggelar rapat kerja di masing-masing Komisi dengan menghadirkan leading sektor masing-masing,” kritis Najamuddin.

Pada bagian Ketiga, paragraf Kesatu Pasal 119 Tatib Dewan disebutkan jenis-jenis rapat Dewan yakni rapat paripurna, rapat pimpinan DPRD, rapat fraksi, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Anggaran, rapat Bapemperda, rapat Badan Kehormatan, rapat Panitia Khusus, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum.

Anggota Dewan lainnya, H Ruslan Turmuzi, mengaku tidak mengetahui adanya rapat koordinasi dan konsolidasi itu.

“Kalaupun saya tau, ngapain saya hadir. Kalau saya hadir, saya terang melanggar Tatib dong,” kata Ruslan.

Ketika anggota DPRD ditengarai melanggar Tatib dan Kode Etik, maka menurutnya muaranya ke Badan Kehormatan (BK). “Itu aturan dan tatacaranya,” kata Ruslan.

Berbeda dengan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD NTB, H Hasbullah Muis. Ia malah siap menghadiri rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut.

“Saya jelas hadir. Fraksi PAN kalau diundang jelas hadir,” tegasnya.

Dirinya menampik adanya dugaan pelanggaran Tatib dalam pelaksanaan rapat tersebut.

“Melanggar Tatib apa?. Inikan masalah kesepahaman saja dan tidak ada hal yang terlalu urgent juga. Kapan saja orang bisa kumpul rapat kok. Itu hal yang biasa saja, kecuali mengambil keputusan itu harus diatur. Kalau orang bertemu membahas sesuatu, iya gak masalah,” kata H Hasbullah.

Pihaknya juga mengingatkan agar dalam menjalankan ibadah Ramadan, mestinya sikap-sikap yang menuding sesuatu dan berpikiran yang aneh-aneh itu harus dihindari untuk menjaga agar amalan puasa tidak menjadi makruh.

Anggota Dewan lainnya, Raihan Anwar, justru mempertanyakan kembali soal apakah ada larangan menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi tersebut didalam Tatib Dewan.

“Pelaksanaan rapat itu, apakah ada larangannya dalam Tatib?. Jika tidak ada jenis rapat itu dalam Tatib, apakah ada larangannya gak?. Kalau tidak ada larangan dalam Tatib itu mengenai rapat itu, maka pimpinan Dewan boleh mengambil inisiatif untuk menggelar rapat apapun namanya,” tungkas Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD NTB ini. (TN-07)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button