KPU NTB Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima
Mataram, Talikanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan tingkat DPW sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 ke Kantor DPW NTB Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Minggu 2 April 2023. Karena dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Devisi hukum dan pengawasan KPU NTB, Dr. Yan Marli menyampaikan, proses verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima ini adalah tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi Partai Politik Pemilu 2024. Dimana, Partai Prima dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU Republik Indonesia sebagaimana pengumuman Nomor: PU Nomor : 31/PL01.1-PU/05/2023 ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari 31 Maret 2023.
“Sebelumnya Bawaslu Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/111/2023 memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima,” kata Yan Marli, Senin 3 April 2023.
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual Kepengurusan di Kantor DPW Partai Prima, kata Yan Marli, petugas verifikator KPU Provinsi NTB yang melaksanakan verifikasi faktual adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Zuriati dan dirinya, beserta tim verifikator Sekretariat KPU Provinsi NTB.
Pada Tahap Verifikasi, lanjut Yan Marli, petugas memverifikasi membawa SK kepengurusan partai politik dan dokumen kepemilikan kantor tetap. Selain itu mencocokan SK kepengurusan dengan SK yang dimiliki Parpol, menghadirkan Ketua, Sekretaris, Bendahara partai politik, dan menghadirkan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Selanjutnya mencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus dan identitas yang bersangkutan,” tutupnya (TN-07)





