Enam Raperda usul Prakarsa DPRD NTB Dipertanyakan, Syirajuddin: Jangan hanya Mengejar Kuantitatif

Mataram, Talikanews.com – Rapat Paripurna usul enam Raperda prakarsa DPRD NTB, Rabu 8 Maret 2023, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nauvar Furqoni Farinduan, didampingi, H. Muzihir dan Yek Agil, hujan interupsi.

Interupsi pertama muncul dari Ketua Komisi I, juga Fraksi PPP, Syirajuddin. Ia menyayangkan ada muncul usulan raperda baru ditengah tidak adanya asas manfaat dan kepastian kualitas Perda yang sudah ditetapkan. Sehingga Syirajuddin menilai konsep di lembaga terhormat (DPRD), terutama menyangkut legislasi terkesan hanya mengejar kuantitatif, namun melupakan kualitatif (kualitas).

“Buat apa usul Raperda kalau kualitas Perda yang sudah ada tidak pernah diperhatikan. Coba mari kita evaluasi, sudah berapa ribu Perda yang dihasilkan di gedung terhormat ini. Namun tidak ada yang memiliki asas manfaat dan kepastian, tapi sekarang disibukkan lagi membahas Raperda yang lain. Ini kan aneh dan lucu,” kesalnya.

Oleh karena itu, Syirajuddin meminta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, dan Dewan lainnya sebelum dilanjutkan membahas enam raperda usul prakarsa DPRD, agar Perda sebelumnya dievaluasi terkait asas manfaat dan kepastian.

“Mestinya sebelum di Paripurna, harus dibuatkan konstruksi sejauhmana tingkat pengawasan terhadap Perda yang telah ditetapkan, dimana pertanggungjawaban kita sebagai wakil rakyat yang membuat peraturan tapi kita tidak pernah tau asas manfaat dan kepastian Perda itu,” tegasnya.

Interupsi Syirajuddin itu ditanggapi Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, H. Raden Nuna Abriadi. Ia menegaskan, enam raperda usul prakarsa tersebut sudah diputuskan dalam pleno Bapemperda menjadi usul prakarsa. Sehingga menjadi prioritas yang ditetapkan.

“Ini juga sdh ditetapkan dalam sidang paripurna sebelumnya. Ini kan masih tahap pertama, masih di internal juga, kalau ada tanggapan dari Fraksi dan inisiatif DPRD, tentu dijadikan bahan masukan untuk dipertimbangkan,” ungkapnya.

Mendengar jawaban Bapemperda, memantik Fraksi Partai Golkar, H. Ahmad Puaddi angkat bicara. Dewan Dapil Loteng 7 ini menegaskan, kalau sampai tingkat Paripurna, berarti barang ini sudah clean and clear di tingkat Bapemperda.

Hal ini dikatakannya, dalam sebuah lembaga terutama di DPRD, ada AKD dimana semua Fraksi menempatkan orangnya disana. Artinya, kalau sudah sampai tataran Paripurna, bisa dikatakan enam raperda usul itu dinyatakan clear and clean.

“Coba lihat dan baca tatib dalam beracara,” pintanya.

Terkait interupsi itu, pimpinan sidang menegaskan, apa yang menjadi usul teman-temana diterima. “Ini menjadi outo kritik bagi teman-temana, ini juga menjadi catatan bagi Dewan dan Bapemperda,” kata Politisi Partai Gerindra ini.

Adapun enam Raperda usul prakarsa itu yakni tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Kedua tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.

Ketiga, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Keempat, tentang perlindungan pekerja migran indonesia asal daerah provinsi Nusa Tenggara Barat. Kelima, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan keenam raperda tentang percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan. (TN-red)

 

 

 

Related Articles

Back to top button