Penasehat Hukum DPRD NTB Bantah ada Pembungkaman Demokrasi dalam Kasus Tersangka Fihiruddin

Mataram, Talikanews.com – Penasehat Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, membantah sekaligus meluruskan terkait narasi pembungkaman demokrasi yang terbangun dalam kasus yang menimpa tersangka M Fihiruddin.

Tim Penasehat Hukum, Professor Asikin menegaskan, pertemuan awak media bersama para penasehat hukum DPRD NTB untuk meluruskan polemik narasi yang dibangun oleh tersangka dugaan terpidana kasus UU ITE yakni M Fihiruddin di media massa, seakan ada pembungkaman demokrasi dan DPRD tidak membuka ruang damai kepada M Fihiruddin.

“Banyak anggapan bahwa seolah Fihiruddin dipidana karena pertanyaan di salah satu WhatsApp Group. Padahal rangkaian kalimat yang sering dilontarkan itu merupakan pernyataan atau statemen. Inilah yang menyebabkan penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan mas Fihir sebagai tersangka kasus UU ITE,” kata Asikin, Senin 9 Januari 2023.

Guru Besar Universitas Mataram ini menegaskan bahwa, bukan lagi narasi pertanyaan yang dilontarkan Fihiruddin terhadap ada dugaan tiga orang oknum anggota DPRD NTB terlibat penangkapan kasus Narkoba. Malah pernyataan yang menyebut ada penebusan sebesar Rp 150 juta per orang.

“Untuk menjelas apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pernyataan mas Fihir, penyidik Krimsus Polda NTB meminta pendapat para ahli. Nah, ahli yang diminta itu bukan dari Fakultas Hukum Unram, melainkan didatangkan dari luar daerah untuk menghindari konflik interes,” tegas Asikin.

Yang jelas lanjut Konsultan Hukum lembaga DPRD NTB ini, banyak sekali statemen atau pernyataan bentuk narasi disampaikan oleh Fihiruddin. “Contoh kecil, disalah satu channel youtube, mas Fihir menyebut faktanya 3 orang oknum anggota DPRD NTB terlibat kasus Narkoba, menurut Ahli, itu bukan pertanyaan melainkan pernyataan atau menuduh,” tuturnya.

Oleh karena itu, dianggap memenuhi unsur 2 alat bukti, sehingga APH menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.

Asikin menegaskan, tidak ada ruang damai lagi terhadap M Fihiruddin karena saat dilayangkan surat Somasi, diberikan kesempatan kepada mas Fihir untuk meminta maaf. Jika itu dimanfaatkan menurut Asikin, maka kasus ini tidak akan berlanjut sampai ranah pidana.

Yang membuat ruang damai tidak ada lanjut Asikin, ditindaklanjuti dengan menggugat M Fihiruddin di Pengadilan Negeri Mataram. Ada juga pernyataan dilontarkan mas Fihir seakan merendahkan martabat kubu DPRD, jika tidak punya uang akan traktir makan disalah satu rumah makan di Mataram.

“Kenapa minta berdamai di Pengadilan kalau ujungnya membolak balikkan fakta, seakan DPRD tidak mau berdamai,” tegasnya.

Sebagai bahan koreksi diri kata Prof Asikin, dalam Peraturan Mahkamah Agung RI, nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan bahwa, penggugat yang wajib hadir bukan tergugat.

“Justru semakin aneh, saat ini narasi yang berkembang bahwa DPRD melakukan pembungkaman terhadap rakyat. Kalau mengkritik, silahkan saja tidak masalah, tapi harus bisa membedakan dengan fitnah. Kami menegaskan, tidak ada pembungkaman demokrasi, silahkan saja mengkritisi yang konstruktif,” ujarnya.

Terakhir, seandainya perdamaian itu kembali diupayakan pihak mas Fihir, sebagai kuasa Hukum akan serahkan ke pelaporan dalam hal ini pimpinan DPRD NTB. Meskipun ada ruang yang sedang berproses.

Asikin juga menyinggung adanya pertanyaan penerapan pasal 28 ayat 2 UU ITE terhadap M Fihiruddin, yang dianggap terlalu prematur untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Bagi Asikin, yang menentukan penerapan pasal itu bukan dari pihak kuasa hukum DPRD NTB, melainkan penyidik Reskrimsus Polda atas dasar pertimbangan para ahli yang didatangkan dari Jawa.

Senada disampaikan tim lainnya Dr. Burhanuddin. Ia meluruskan terkait pertanyaan atas laporan DPRD NTB yang bersifat pribadi oleh Baiq Isvie Rupaeda. Ada yang mengklaim perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Baiq Isvie karena melapor atas nama pribadi bukan lembaga.

“Bagi kami, jabatan sebagai anggota DPRD itu tetap melakat terhadap Baiq Isvie. Apalagi saat melapor, didampingi semua pimpinan dan Ketua Fraksi. Artinya sangat jelas dan sahabat, sehingga tidak bisa dianggap PMH,” tegasnya.

Oleh karena, sebagai tim penasehat hukum, tetap mengikuti tahapan laporan M Fihiruddin di PN Mataram. Saat ini dalam sidang perdata, sedang pembacaan gugatan.

Untuk diketahui, sekitar Tujuh penasehat hukum DPRD NTB yang hadir dalam konfrensi bersama media. Belum lama ini, penyidik Reskrimsus Polda NTB, telah menetapkan M. Fihiruddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dan langsung dilakukan penahanan terhadap Fihiruddin. (TN-red)

Related Articles

Back to top button